TIMURKOTA.COM, BONE- Ismail Alias Mail Bin Ilyas saat ini harus menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Ismail ditangkap oleh petugas kepolisian setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Minggu (04/08/24).
Saat ini Ismail sementara menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula pada Jumat, (02/08/24) sekira pukul 19.00 Wita, ketika terdakwa menghubungi seorang individu bernama Takazimori melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Ismail memesan narkotika jenis shabu sebanyak 3 gram. Tidak lama setelah percakapan itu, Takazimori meminta agar Ismail mengirimkan uang untuk pembayaran.
Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 ke rekening BRI yang terdaftar atas nama Takazimori.
Setelah transaksi selesai, Takazimori menghubungi Ismail untuk memberi tahu lokasi di mana shabu tersebut bisa diambil.
Lokasi yang dimaksud adalah di Jalan Daranpa, Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Setelah menerima informasi tersebut, Ismail segera menuju lokasi yang ditentukan.
Di tempat itu, ia mengambil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kemasan rokok Marlboro yang ditempelkan di balik baliho.
Namun, tak lama setelah ia mengambil barang haram tersebut, Ismail dihentikan oleh petugas kepolisian dari Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Saat penangkapan, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ismail.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip berisi shabu di genggaman tangan kiri terdakwa. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang digunakan Ismail untuk melakukan komunikasi.
Ismail kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari nomor yang tidak dikenal dengan nama akun WhatsApp Takazimori.
Ia juga menyebutkan bahwa ia dikenalkan oleh seorang pria bernama Joni, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah penangkapan, barang bukti yang ditemukan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, diketahui bahwa barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat awal 3,4022 gram dan berat akhir 3,3526 gram mengandung positif metamfetamina.
Metamfetamina adalah senyawa yang termasuk dalam Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.
Perbuatan Ismail, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)