![]() |
| Rahmat Danil korban penipuan saat diwawancarai awak media di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE-- Seorang warga Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Rahmat Danil, mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI aktif Serka Muhammad Nasir, anggota Kodim 1408/Makassar.
Rahmat menuturkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat dirinya dijanjikan kelulusan seleksi Bintara (Secaba) oleh Serka Muhammad Nasir dengan imbalan uang pengurusan sebesar Rp550 juta.
Tergiur dengan janji tersebut, Rahmat kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening pribadi atas nama Muhammad Nasir.
“Itu kejadiannya waktu tahun 2023,” ungkap Rahmat saat menggelar konferensi pers di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Sabtu (31/1/2026).
Namun seiring berjalannya waktu, janji kelulusan itu tak pernah terwujud. Rahmat dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, sementara uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, Rahmat akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Denpom pada tahun 2024.
Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Militer. Dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024, Serka Muhammad Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Namun demikian, dalam putusan tersebut tidak tercantum kewajiban pengembalian uang hasil penipuan kepada korban, meski hal itu sempat disampaikan dalam proses persidangan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Serka Muhammad Nasir tidak membantah adanya aliran dana tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut bukan dikelola langsung olehnya.
“Bukan saya yang urus itu, ada pengurus lain namanya Tri Lasmiati. Saya hanya sebagai perantara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski dana ditransfer ke rekening pribadinya, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Tri Lasmiati. Dengan demikian, Tri Lasmiati disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengurusan tersebut.
Muhammad Nasir juga mengklaim hingga kini masih berupaya mengembalikan uang Rp550 juta tersebut kepada korban.
“Saya usahakan itu, pasti akan dikembalikan,” katanya, seraya menambahkan bahwa saat ini ia sedang mengurus penjualan aset untuk menutupi kerugian tersebut.
Hingga kini, Rahmat Danil masih berharap uangnya dapat segera dikembalikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait celah penegakan hukum dan akuntabilitas putusan Pengadilan Militer dalam menjamin pemulihan hak-hak korban. (*)


