Isi Lengkap Artikel
Sebanyak 23 anggota DPRD Bone periode 2019–2024 dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokir Anggota DPRD Bone Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menandai babak lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone periode 2019–2024 dijadwalkan akan diperiksa penyidik.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penganggaran Pokir saat penetapan APBD, dugaan praktik jual beli Pokir, hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membenarkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana Pokir DPRD Bone Tahun 2024.
Tim penyidik Pidsus telah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari legislator hingga pihak rekanan.
“Ada beberapa pihak yang kita mintai klarifikasi, mulai dari pihak ULP, dari rekanan-rekanan yang mengerjakan sisi Pokir, kemudian dari DPRD,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada awak media belum lama ini.
Namun demikian, Soetarmi belum merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, sehingga penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.
“Misalnya siapa yang merencanakan di pihak DPR, kita undang untuk dimintai keterangan. Siapa anggota DPR yang mengusulkan Pokir, bagaimana model pengusulannya, siapa rekanan yang mengerjakan, itu yang kita klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menyampaikan bahwa pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah dimintai keterangan.
Ia menegaskan, Kejati Sulsel belum dapat membeberkan secara rinci materi dugaan korupsi tersebut.
“Karena masih penyelidikan, kami belum bisa membuka detail materinya. Masih diraba-raba dulu, apa bentuk korupsinya, bagaimana modusnya, dan berapa nilainya,” pungkas Soetarmi. (*).