![]() |
SMP Alias SA Bon IM (30) merupakan oknum security yang ditangkap polisi terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Security Pegadaian Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, berinisial SMP Alias SA Bin IM (31) tertangkap dalam kasus peredaran narkoba.
Dia dibekuk oleh tim Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung, Iptu Aswar, SH., MH pada Sabtu (21/12/24) Pukul 18.30 Wita.
"Betul seorang yang kami amankan merupakan security dari Pegadaian Ulaweng," tukas, Iptu Aswar saat dikonfirmasi timurkota.com, Rabu (25/12/24) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun banyak kerabat dan sahabatnya menyayangkan keterlibatan AS dalam peredaran narkoba. Selain memiliki pekerjaan tetap. Dia juga punya tanggung jawab yakni punya anak balita yang baru berusia dua bulan.
Dengan tertangkapnya terlibat dalam kasus sabu, AS sudah dipastikan akan dipecat sebagai security pegadaian. Selain itu dirinya akan mendekam dibalik jeruji besi.
AS sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran sabu dengan beberapa pelaku yang sebelumnya telah tertangkap.
Bahkan dirinya bersama dengan AMN sempat buron selama sepekan. Pada saat penggerebekan pekan lalu tepatnya,
Jumat (13/12/24), pukul 18.30 Wita.
Namun dalam pengerebekan di Jl. Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone hasilnya nihil.
AS dan AMN berhasil meloloskan diri. Keduanya kemudian masuk dalam daftar buruan oleh Satuan Narkoba Polres Bone.
Saat melarikan diri, polisi menemukan barang bukti berupa lima sachet ukuran sedang dan enam sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak viber.
Karena telah meyakini keterlibatan dua pelaku, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bone tak mau menyerah. Mereka terus melakukan pengejaran, hingga pada Sabtu (21/12/24) sekira pukul 11.00 Wita.
Polisi mengendus keberadaan AMN di Jl. Ahmad Yani depan KFC, Kelurahan. Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Ia tak dapat berkutik di hadapan polisi.
AMN yang merupakan residivis kasus sama kemudian diminta 'bernyanyi' oleh pihak kepolisian. Saat itu dia mengakui bahwa sabu yang dia kuasai dibeli dari AS dengan harga Rp12 juta.
Polisi selanjutnya membekuk, AS
di Jl. Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan, Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Setelah tertangkap, AS mengakui bahwa sabu yang dijual ke AMN dia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem tempel.
Kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)