Iklan

Transaksi Sabu Senilai Rp12 Juta, Dua Pria Asal Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Desember 25, 2024 | 3:41 PM WIB Last Updated 2024-12-25T08:41:38Z

Pelaku bersama barang bukti diamankan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Resnarkoba Polres Bone yang dipimpin, Iptu Aswar, SH., MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang pelaku, AMN alias AN dan ASM Alias SA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, seiring dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A /209/XII / RES.4.2. / 2024 / RESNARKOBA, yang dilaporkan pada tanggal 13 Desember 2024.

Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, (13/12/24) sekitar Pukul 18.30 Wita. Palekau dirungkus di Jl Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penangkapan sebelumnya.

Lima paket sabu ukuran sedang, kemudian enam paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam satu kotak viber.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan. 

Bermula dari penangkapan GUI Alias GU, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 3 sachet sabu. 

Guruh memberikan informasi mengenai keberadaan AM alias AD Namun, saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi, AD sudah tidak ada dan berhasil melarikan diri.

Meskipun AD berhasil melarikan diri, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 sachet sabu dan 6 sachet kecil di dalam rumahnya. 

Penangkapan AD dilakukan pada hari Sabtu, (21/12/24), di Jl. Ahmad Yani, depan KFC, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Dalam pemeriksaan, AD mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari SA seharga Rp12 juta.

Setelah penangkapan AD, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA di Jl. Sungai Saddang. 

Saat diinterogasi, Satria menyatakan bahwa sabu yang diserahkan kepada Adi diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara ditempel.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar SH, MH dalam keterangannya, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan terkait dengan penangkapan tersebut.

"Kami masih sementara melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini," ungkapnya.  (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Sabu Senilai Rp12 Juta, Dua Pria Asal Bone Diringkus Polisi
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }