Isi Lengkap Artikel
Petugas Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap YSR (36), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pelaku ditangkap tangan di dalam kamar kos karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu yang ditemukan di atas meja kamar kos, 2 buah timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam merek vgod berisi potongan pipet plastik, 1 alat isap sabu (bong) lengkap dengan pirex, 1 korek api gas dengan sumbu, serta 1 unit handphone merek Oppo Glow. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, berat barang bukti sabu yang diamankan sebesar 0,43 gram bruto.
Saat diinterogasi, pelaku YSR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli sebanyak dua sachet ukuran sedang seharga Rp2.800.000 dari AT, yang perantaranya adalah HSN. Pelaku YSR diketahui merupakan residivis dan selanjutnya diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Petugas Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan AT (31), warga Desa Uloe, yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada pelaku YSR.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu yang ditemukan di bawah kasur di dalam rumah pelaku, serta satu batang pirex kaca berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan di lantai kamar. Berat barang bukti yang diamankan dari pelaku AT sebesar 0,48 gram bruto.
Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara dibetrix dari RSK, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Barang tersebut diketahui merupakan pesanan dari seseorang bernama N melalui pelaku AT sebanyak satu gram dengan harga Rp1.400.000. Pelaku AT beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lanjutan.
Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Petugas Satresnarkoba Polres Bone mengamankan SLT (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, saat berada di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 batang pipet plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu serta 1 unit handphone merek Samsung warna perak yang disimpan di saku celana pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, berat barang bukti sabu tersebut sebesar 0,0525 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara langsung dari ANG dengan harga Rp200.000.
Berdasarkan pengakuan SLT, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil mengamankan ANG (19) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Saat penangkapan, petugas menemukan 2 sachet plastik kecil berisi diduga sabu, 1 alat isap sabu (bong) yang berada di atas meja kamar tamu wisma, serta 1 unit handphone merek Itel A.80 yang berada di genggaman pelaku.
Hasil interogasi terhadap ANG mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari akun Instagram atas nama W dengan harga Rp850.000. Berdasarkan hasil laboratorium, berat barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku ANG sebesar 0,115 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku YSR kami lakukan proses hukum lanjutan karena yang bersangkutan merupakan residivis. Sementara pelaku AT diproses lanjut karena berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Sedangkan terhadap pelaku SLT dan ANG direncanakan akan dilakukan assessment,” jelas Iptu Irham.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Bone menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (*).