DKPP saat menggelar sidang belum lama ini. Sedikitnya 17 Komisioner Bawaslu resmi dilaporkan pasca Pilkada 2024 (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini tercatat telah menerima aduan dengan jumlah 17 komisioner Bawaslu sebagai terlapor.
Dalam aduan tersebut terdapat aduan dengan atas nama, Andi Ilal Tasma. Ia mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu Bone mulai dari ketua, Alwi, anggota Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Badaruddin dan Kamridah.
Laporan tersebut secara resmi telah masuk dengan nomor tanda pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkota.com, Rabu (11/12/24) Pukul 18.03 Wita via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya belum menerima materi dari aduan tersebut.
"Saya belum terima materi laporannya dek," ungkapnya.
Dalam laporan yang dirilis DKPP tidak dijelaskan secara rinci terkait dengan materi laporan.
Selain Kabupaten Bone, dalam rilis DKPP terdapat 12 Komisioner Bawaslu lain yang juga terlapor. Sebagian besar dari mereka berasal dari daerah yang diwarnai saling gugatan hasil perolehan suara.
Bahkan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli juga ikut sebagai terlapor. Dia dilaporkan bersamaan dengan Komisioner Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan.
Perkara Maridiana dengan Theofilus dilaporkan olehRuben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024.
Selanjutnya, ada lima Komisioner Bawaslu Gowayakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin.
Kelimanya terlapor dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024. Diketahui laporan tersebut dipelopori oleh Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.
Para pelapor diketahui merupakan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama').
Selanjutnya, tiga Komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.
Lalu dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP.
Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024. (*)