Iklan

Kasus Korupsi Proyek Jalan Waempubbu-Pompanua Rugikan Negara Rp3,2 Miliar Diusut Kejari di Bone

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, November 02, 2024 | 11:44 AM WIB Last Updated 2024-11-02T04:44:59Z

Gambar ilustrasi proses pengerjaan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan jalan yang menelan kerugian negara Rp3,2 miliar mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. 

Proyek jalan yang diketahui dalam penanganan Kejari Bone yakni, proyek pengerjaan jalan poros Waempubbu-Pompanua.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada awak media yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, proyek jalan Waempubbu-Pompanua dikerjakan pada 2021 lalu.

"Proyek ruas jalan Waempubbu-Pompoanua dengan panjang tujuh kilometer merupakan program tahun 2020, namun baru dikerjakan pada 2021," tuturnya.

Heru mengatakan, status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

Menurutnya, dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya ketidak sesuaian proses pengerjaan.

"Untuk total kerugian dari hasil audit BPK Rp3,2 Miliar. Status kasus sudah masuk sidik sejak Agustus 2024 lalu," jelasnya.

Pihak Kejari Bone juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak kontraktor Sulawesi Permai Sakti. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Proyek Jalan Waempubbu-Pompanua Rugikan Negara Rp3,2 Miliar Diusut Kejari di Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }