Gambar ilustrasi proses pengerjaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan jalan yang menelan kerugian negara Rp3,2 miliar mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Proyek jalan yang diketahui dalam penanganan Kejari Bone yakni, proyek pengerjaan jalan poros Waempubbu-Pompanua.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada awak media yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, proyek jalan Waempubbu-Pompanua dikerjakan pada 2021 lalu.
"Proyek ruas jalan Waempubbu-Pompoanua dengan panjang tujuh kilometer merupakan program tahun 2020, namun baru dikerjakan pada 2021," tuturnya.
Heru mengatakan, status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Menurutnya, dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya ketidak sesuaian proses pengerjaan.
"Untuk total kerugian dari hasil audit BPK Rp3,2 Miliar. Status kasus sudah masuk sidik sejak Agustus 2024 lalu," jelasnya.
Pihak Kejari Bone juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak kontraktor Sulawesi Permai Sakti. (*)