Pelaku tindak pidana kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Operasi selama dua hari yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil meringkus sejumlah pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar SH., MH kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saling berkaitan.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu (30/10/24).
Dua pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut masing-masing bernama, Arfan Asarisal Bin A. Risal (27) dan Erik Sanjaya Bin Sadat (39).
"Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut pelaku lain. Keduanya mengakui bahwa mereka membeli sabu dari seorang pelaku lain," ungkapnya.
Nama yang disebut tak lain adalah Miming. Setelah mendengar nyanyian pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus Saharuddin Alias Miming Bin Hasan (39).
Kronologi penangkapan,pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Saharuddin Alias Miming Bin HASAN, pada Kamis, (31/10/24), sekitar pukul 10.00 Wita
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh Erik Sanjaya alias Ririn Bin Sadat, yang sebelumnya telah ditangkap.
Erik ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penangkapan Erik dilakukan setelah dia mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Miming dengan jumlah 5 gram seharga Rp 5.000.000,-.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Erik, pihak kepolisian berhasil menemukan Miming di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Dalam penangkapan Miming, pihak kepolisian menemukan 1 sachet kristal bening yang diduga sabu, serta 1 unit handphone merek Oppo A58 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Miming mengaku bahwa sabu yang ditemukan maupun yang dijual kepada Erik diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara bernama Sincang, sebanyak 1 ball seharga Rp 35.000.000.
Sebagian dari sabu tersebut telah terjual, dan sisanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Saharuddin bersama barang buktinya telah dibawa ke Polres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di lokasi polisi juga mengamankan dua orang karena diduga kuat telah mengkonsumsi sabu. (*)