TIMURKOTA.COM, BONE- Tertangkapnya, NL mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone terkait dengan kasus korupsi menambah daftar kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
NL awalnya diproses hukum oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua dengan dugaan awal penyalahgunaan anggaran pada pembangunan fisik.
Di mana dalam pembangunan tersebut disinyalir adanya penyimpangan. Jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kualitas bangunan.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya kerugian negara pada APBDes untuk dua tahun penganggaran yakni 2019 dan 2020.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Achmad, SH., MH mengatakan, dari hasil audit inspektorat Kabupaten Bone ditemukan adanya kerugian dengan total Rp409.680.094,00.
"Setelah adanya hasil audit kerugian negara. Penyidik menganggap bahwa perkara layak ditingkatkan ke penyidikan serta penetapan tersangka," ungkap mantan Kacabjari Lappariaja ini.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan adanya pengerjaan tidak sesuai dengan RAB.
"Selain itu pajak tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas, Andi Hairil.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, NL langsung ditahan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Makassar.
"Bahwa terhadap tersangka NL telah ditahan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone," imbuhnya.
Sementara itu perbuatan, NL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.