Pelaku residivis kasus narkoba di sisi lain tampak badik yang digunakan menyerang petugas sebelum dilumpuhkan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan kronologi sehingga anggotanya terpaksa melumpuhkan residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa (04/06/24) Pukul 19.30 Wita.
Melalui keterangan tertulisnya, kasat narkoba membeberkan, bahwa proses penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa diduga kerap terjadi transaksi sabu di salah satu rumah kontrakan di Jl Pisang Baru, Kota Watampone.
"Setelah ditindaklanjuti informasi tersebut anggota menemukan identitas pria yang mengontrak di kamar tersebut yakni, RPP (33) beralamat di jl Manurunge, Kota Watampone," ungkap, AKP Yusriadi Yusuf kepada timirkotacom, Kamis (06/06/24).
Selanjutnya, dua orang personel Satuan Narkoba Polres Bone menemukan pelaku mengendarai sepeda motor. Diduga kuat baru saja melakukan transaksi sabu.
"Waktu ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota mulai berupaya meringkus dengan memepet sepeda motor hingga pelaku terjatu, lalu kemudian berusaha melarikan diri," tambahnya.
Saat pelaku hendak kabur, seorang anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap. Namun, RPP melakukan perlawanan dengan cara menghunuskan senjata tajam jenis badik.
"Saat hendak menyerang anggota dengan menggunakan badik. Maka diberi peringatan berupa tembakan sebanyak tiga kali. Namun pelaku masih terus melakukan perlawanan akhirnya tembakan terukur dilakukan pada bagian paha kiri dak betis," lanjut.
Pasca diringkus, pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara barang bukti yang diamankan polisi.
"Diantaranya, paket sabu ukuran besar, telepon selular, dan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku menyerang anggota saat ditangkap," tutupnya.
Sekadar diketahui RPP merupakan resedivis tindak pidana narkotika dengan Vonis 10 Tahun dan telah menjalani hukuman di Lapas Bollangi Kabupaten Gowa.
Pelaku bakal diganjar, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.