TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan sabu di salah satu wisma di Jl dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Watampone.
Tiga pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial, IW (25), MAS (18), dan GNR (22). Tiga pelaku tersebut diciduk pada, Selasa (04/06/24) Pukul 16.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik kepada timurkotacom membeberkan kronologi tiga pelaku diringku terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Penangkapan terhadap, IW dan GNR yang mana para pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," terangnya.
Pada saat pihak kepolisian melakukan penggelesahan ditemukan satu sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.
"Diduga sabu ditemukan dibelakang case handphone milik IW yang tergeletak diatas kasur dan diakuinya merupakan miliknya dengan GNR yang dibeli secara patungan yang baru saja diterimanya dari MAS seharga Rp350 ribu," imbuhnya.
Di saat bersamaan, IW tiba dilokasi. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti lain di saku celanaMAS.
Dari keterangan semua pelaku menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial I.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Herman/*)