Iklan

Masih Ingat Saddang Alias Bang Toyib Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba?, Kini Diduga Bebas Jualan Sabu Kiloan ke Bone dari dalam Penjara

timurkota.com_official
Sabtu, April 27, 2024 | 8:32 AM WIB Last Updated 2024-04-27T01:37:48Z

Penulis: Tim
Editor: Herman Kurniawan

Terpidana Mati, Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti saat akan menjalani proses sidang (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Publik Kabupaten Bone dihebohkan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang merupakan milik, Arman Suyuti Alias Saddang Alias Bang Toyib Bin Suyuti. 

Bang Toyib yang dulunya dikenal sebagai pemuda pengangguran tiba-tiba jadi milyarder setelah merantau di Pulau Kalimantan ditangkap oleh Tim Polres Bulungan. 

Dari persidangan, Bang Toyib kemudian sempat divonis bebas. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, akhirnya Bang Toyib divonis hukuman mati hingga hasil akhir persidangan pada tingkat kasasi. 

Berdasar pada putusan berkekuatan hukum tetap, Kejagung kemudian mengeluarkan surat putusan hukuman mati terhadap, Bang Toyib dengan Nomor:2721 K/Pid.Sus/2016. 

Dalam putusan itu dijelaskan tahapan proses hukum dilalui Bang Toyib yang tertangkap pada 2015 silam. Meski telah divonis hukuman mati, Bang Toyib belum sepenuhnya pensiun dari dunia peredaran narkotika. 

Tim timurkota.com menemukan fakta baru terkait dengan keterlibatan Bang Toyib dalam kasus perdaran sabu. Dirinya diduga kuat mengendalikan kasus besar dari balik jeruji besi. 

Salah satu kasus besar yang terungkap yakni peredaran sabu dengan jumlah barang bukti satu kilo gram sabu di yang tertangkap Direktorat Narkoba Polda Sulsel di poros Bone-Sinjai belum lama ini.

Menurut terdakwa, Asri Alias Jong Bin Antong bersama Jumardi Alias Ardi Bin Muh Ali barang yang diamankan di tangannya merupakan milik Bang Toyib. 

Dalam keterangannya, Asri mengaku dihubungi oleh Irwan Alias Wawan (DPO) dengan mengatakan, adakah teman mau membeli sabu. Terdakwa kemudian menjawab bahwa dirinya akan mencari siapa yang mau membeli.

Selanjutnya, Asri dan Irwan bertemu di salah satu rumah di BTN Bone Biru Indah Permai, Kelurahan Biru, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membahas terkait dengan proses transaksi sabu. 

"Irwan menyampaikan bahwa kalau siap membeli tunggu saya hubungi dulu Puang Bos (Bang Toyib)," ungkap Asri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. 

Pada Sabtu (25/11/23) Pukul 09.00 Wita, Asri mengaku dihubungi Wawan melalui telepon lalu menyampaikan bahwa Arman Suyuti Alias Bang Toyib Bin Suyuti ingin bicara. 

Berselang beberapa menit kemudian, Asri menerima telepon dari Bang Toyib menggunakan aplikasi messenger facebook lalu meminta agar terdakwa mengirimkan nomor ponsel atau WhatsApp. 

"Setelah menelpon melalui WhatsApp dia (Bang Toyib) menanyakan apakah saya punya uang Rp300 juta. Namun saat itu saya jawab tidak sampai segitu. Dia kemudian bertanya lagi, kalau Rp200 juta ada atau tidak?," ungkapnya meniru perkataan, Bang Toyib.

Lalu terdakwa menjawab tunggu diusahakan. Selanjutnya, Asri mendatangi  Jumardi di Jl Pisang, Kota Watampone lalu menyampaikan bahwa Bang Toyib minta uang Rp200 juta. 

"Naminta uang mu puang bos (Bang Toyib) Rp200 juta. Tapi nanti setelah sabu diterima baru ditransfer, saat itu Jumardi mengatakan silahkan diurus," lanjutnya. 

Bang Toyib menyampaikan kepada terdakwa bahwa akan ada rekannya menghubungi melalui telepon selular. Tak lama kemudian seorang pria bernama The King Alias Hambur  (DPO) menghubungi lalu menanyakan apakah Asri merupakan anggota Bang Toyib yang ingin membeli sabu.

Asri menjawab bahwa betul dirinya, pria tersebut kemudian menanyakan kesediaannya ke Malili, Luwu Timur untuk mengambil sabu. Asri lalu menjawab bahwa dirinya akan berangkat. 

Selanjutnya pada, Minggu (26/11/23) sekira pukul 10.00 Wita. The King menghubungi melalui telepon dan menanyakan terkait dengan posisi Asri.

Asri menyampaikan bahwa dirinya sementara berada di Kota Palopo. The King lalu meminta agar Asri mendatangi lokasi di luar Kota Palopo yang berada di jalan dekat hutan. 

Tak lama kemudian muncul mobil Toyota Raize warna hitam mendekat lalu membuka kaca mobil dan menyerahkan tas kantong berwarna biru yang berisi sabu, Asri kemudian menyerahkan uang tunai Rp2 juta sebagai imbalan.

Selanjutnya, Asri mengubungi Jumardi lalu menyampaikan bahwa sabu telah berada ditangannya. Jumardi kemudian memerintahkan agar, Asri menonaktifkan ponselnya. 

Setelah sampai di Kota Bone, Asri mentrasfer uang penjualan sabu tersebut sebanyak Rp200 juta. Sementara sisanya yakni Rp500 juta, baru akan ditransfer setelah semua sabu terjual. Karena kesepakatan mereka dengan bandar yakni satu kilogram sabu dibeli dengan harga Rp700 juta. 

Kini, Asri dan Jumardi tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara Bang Toyib dan The King Alias Hambur masih DPO. 

Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Polda Sulsel di Kecamatan Mare saat membawa sabu yang telah dipaketkan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masih Ingat Saddang Alias Bang Toyib Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba?, Kini Diduga Bebas Jualan Sabu Kiloan ke Bone dari dalam Penjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan