Iklan

Kerahkan Empat Mobil, Polda Sulsel Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu di Laccokkong Bone

timurkota.com_official
Rabu, Maret 20, 2024 | 10:57 AM WIB Last Updated 2024-03-20T03:57:55Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penangkapan bandar sabu di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolian Daerah Sulawesi Selatan dikabarkan mengerahkan sedikitnya empat unit mobil dalam penggerebekan rumah terduga bandar di Lingkungan Laccokkong, Kota Watampone, Rabu (20/03/24) Pukul 06.00 Wita.

Menurut keterangan warga, personel bersenjata lengkap datang mengendarai mobil. Mereka kemudian langsung menggerebek rumah yang diduga kuat tempat bandar bernama, Yos bersembunyi.

"Ada empat mobil datang tadi pagi, mereka tim dari Polda Sulsel. Tidak ada letusan senjata, cuman terlihat ada orang diamankan polisi," ungkap warga. 

Pasca mengamankan terduga bandar, petugas kemudian dengan cepat kembali ke mobil masing-masing lalu meninggalkan lokasi. 

"Setelah itu langsung pergi meninggalkan lokasi," tambahnya. 

Hingga berita diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari piha Polda Sulsel. Tim timurkota.com masih terus akan mencoba mengonfirmasi pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait penangkapan tersebut.

Keterlibatan Yos dan Kasus Narkoba di Bone 

Sejumlah warga Bone meresahkan adanya terduga bandar sabu bernama, Yos masih terus berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 lalu. 

Yos ditetapkan DPO setelah disebut sebagai pemilik sabu yang diamankan di tangan Rustang Ibrahim Alias Ilo Bin Ibrahim.

"Masih ada berkeliaran, bahkan waktu diberitakan saya lagi kebetulan bertemu dengan Yos," ungkap salah seorang warga.

Ia melanjutkan, warga disekitar lokasi tak ada yang menyangka bahwa Yos telah ditetapkan sebagai DPO pasalnya dia selalu terpantau berada di rumahnya.

"Tidak ada yang tahu kalau dia tersangka. Karena selama ini ada terus ji di rumahnya. Sementara pemikiran kita kalau DPO Narkoba itu pasti bersembunyi," tutupnya.

Sebelumnya, peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian meresahkan. Para pelaku bahkan dengan berani melakukan transaksi secara terang-terangan.

Sabu yang dulunya dibeli secara sembunyi-sembunyi, sekarang dijual seperti transaksi barang legal. Para pelaku bahkan melakukan traksaksi dengan membarter sabu dengan barang jualan lain. 

Seperti yang dilakukan pelaku, Rustang Ibrahim Alias Ilo Bin Ibrahim. Dirinya tertangkap setelah melakukan transaksi sabu bersama dengan rekan wanitnya berinisial, CI di Jl Hos Cokro Aminoto, Kota Watampone. 

Dari pengakuan, Rustang serta fakta ditemukan aparat kepolisian sebelum tertangkap dirinya melakukan transaksi dengan seorang bandar bernama, Yos di Jl Macan, Kota Watampone.

Awalnya, Rustang dihubungi CI melalui sambungan whatsApp kemudian diajak berpesta sabu di kostnya. Tanpa pikir panjang, Rustang menemui Yos untuk membeli satu paket sabu. 

"Setelah bertemu dengan Yos, Rustang mengatakan, ada ikan ku mau saya tukar dengan barang (sabu), selanjutnya Yos menyerahkan satu paket sabu kepada Rustang," ungkap JPU saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (05/02/24) sekira pukul 09.00 Wita.

Setelah melakukan transaksi, Rustang kemudian bergegas meninggalkan lokasi kemudian menuju ke rumah kost CI untuk berpesta sabu bersama. 

Setelah sampai di rumah kost, Rustang mengeluarkan sebagian sabu lalu dimasukkan ke dalam pirex kaca untuk dikonsumsi. 

Selanjutnya, CI diam-diam keluar dari kamar kost, berselang beberapa saat kemudian pihak kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Rustang.

Saat tertangkap, Rustang menyebut bahwa barang bukti tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari seorang pria bernama, Yos di Jl Macan, Kota Watampone. 

Terkait dengan kasus yang menyeret Rustang, polisi telah menetapkan Yos sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, CI juga hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

Dalam penangkapan terhadap Rustang, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu, satu batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu set bong alat hisap sabu, satu batang sendok takar sabu, dan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, bahwa status Yos masih Daftar Pencarian Saksi (DPS).

"Sebenarnya ada salah input di PN Watampone. Yos ini belum DPO saya sudah cek berkasnya, tapi dia DPS karena baru satu alat bukti yakni penunjukan," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa saat ini pihaknya akan tetap menghadirkan Yos untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Masih penyelidikan, belum ditetapkan tersangka apalagi DPO," tutupnya.

Pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tabun penjara. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kerahkan Empat Mobil, Polda Sulsel Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu di Laccokkong Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan