Iklan

Akui Tak Temukan Barang Bukti Saat Penangkapan, BNNP Sulsel Ungkap Dasar Jerat KJ dalam Kasus Sabu

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Januari 30, 2024 | 2:10 PM WIB Last Updated 2024-01-30T07:26:38Z

Penulis: Tim
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi penangkapan bandar sabu di Kabupaten Bone (foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, mengungkap tentang penangkapan kasus sabu di Kabupaten Bone sebelum mengamankan KJ di Cafe Anomali, Kota Makassar.

Kasi Intelejen BNNP Sulawesi Selatan, Syahril Said SH., MH membeberkan terkait dengan barang bukti yang menjadi dasar dirinya mengamankan KJ. 

"Barang bukti sabu tidak ada kami dapatkan pada saat penangkapan baik UN maupun KJ. Kalau untuk KJ yang kami amankan satu unit ponsel," tukasnya.

Ia menyampaikan penangkapan kedua orang tersebut merupakan hasil penggerbekan terhadap tiga orang pelaku di Jl Agussalim, Kota Watampone pada Sabtu (16/09/23)

"Penangkapan itu kami temukan adanya semacam loket, di sana uang dikasih masuk lalu barang diserahkan," ungkapnya. 

Dari penangkapan tersebut barang bukti terbilang masuk kecil. Selanjutnya di tempat lain masih di dalam Kota Watampone pihak BNNP juga melakukan penangkapan dengan tiga orang pelaku.

"Jadi dari serangkaian penangkapan itu memang ditemukan barang bukti sekitar 28 saset kecil, dengan berat bruto 3,8 gram," tukasnya. 

Ia menyebutkan bahwa pengembangan dari 3,8 gram sabu ini merujuk pada KJ. Sehingga dilakukan penangkapan.

"Jadi barang bukti memang bukan kiloan, hanya beberapa gram. Sementara hasil tes urine KJ juga negatif, meski ini masih sebatas pemeriksaan awal," tutupnya.
 
Dia mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan waktu minimal dua pekan ke depan untuk merilis kasus sabu tersebut.

"Kami sebenarnya saat ini sementara memilah mana barang bukti yang telah disita bisa dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ia menilai semua proses hukum terhadap, KJ telah berjalan sesuai dengan semestinya. Namun terkait rilis akan dilaksanakan setelah kepala BNNP tiba dari ibadah umrah.

"Pimpinan masih ibadah, pak Kabid berantas yang bertindak sebagai PL. Namun untuk rilis kasus seperti ini memang perlu dari Kepala BNNP," tukasnya.

Ia menyebutkan, dirinya akan menjadwalkan dalam kurung waktu dua pekan ke depan.

"Mungkin butuh dua minggu ke depan akan kami rilis," tutupnya.

Sebelumnya, Oknum Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial, A sempat namanya muncul saat tim pengacara KJ menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Makassar, Senin (29/01/24) Pukul 16.30 Wita.

Sya'ban Sartono SH selaku pengacara KJ mengungkapkan bahwa sebelum terjadi penangkapan terhadap kliennya sempat ada permintaan uang Rp500 juta kepada pihak keluarga KJ. 

"Permintaan uang itu oleh oknum berinisial, A namun melalui perantara orang lain atau warga sipil. Nominal permintaan mencapai angka Rp500 juta namun itu tidak disanggupi," ungkap, Sya'ban.

Menurutnya, dengan tegas KJ bersama keluarga menolak permintaan uang. Adapun alasannya yakni, pihak KJ merasa bahwa dirinya sama sekali tidak ada sangkut paut dengan kasus tersebut.

"Jadi klien kami mengatakan dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu. Kalaupun ada uang, ketika saya bayar berarti sama halnya mengakui bahwa ada kaitannya KJ dengan kasus tersebut," tambahnya.

Informasi yang diperoleh tim timurkota.com, permintaan uang tersebut muncul saat UN tertangkap oleh tim BNNP Sulawesi Selatan di salah satu tempat di Kota Makassar. 

Dari pengakuan UN dia memperoleh sabu dari seseorang bernama MI, kemudian ia juga menyebut bahwa barang tersebut merupakan milik KJ. 

Selanjutnya, KJ memperoleh informasi bahwa namanya sempat disebut sebagai pemilik sabu yang diamankan bersama UN. Sehingga terjadi pertemuan dengan perwakilan UN untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.

Pada saat pertemuan, perwakilan dari UN mengatakan bagaimana kalau kasusnya diselesaikan dengan menyerahkan uang Rp500 juta ke pihak BNNP Sulsel melalui dirinya. 

Karena tak disanggupi, kemudian akhirnya di belakang muncul namanya KJ di BAP tersangka berinisial NU. Selanjutnya KJ diamankan di cafe anomali Kota Makassar.

"Proses penangkapannya pun menurut kami agak aneh. Karena NU ini menyebut bahwa dirinya mendapatkan barang dari seseorang (MI), namun MI ini tidak ditangkap, justru melompat ke KJ," ungkap, Sya'ban.

Menurutnya, secara logika mestinya bahwa MI ini yang mesti ditangkap duluan kemudian diklarifikasi terkait kebenaran yang disebut NU bahwa barang tersebut milik KJ.

"NU sendiri tidak pernah berkomunikasi atau transaksi dengan KJ. Kalau kenal ya kenal karena NU merupakan langganan bahan banganunan di toko milik KJ di Kota Watampone," lanjutnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akui Tak Temukan Barang Bukti Saat Penangkapan, BNNP Sulsel Ungkap Dasar Jerat KJ dalam Kasus Sabu

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }