Iklan

Ditetapkan DPO Kasus Narkoba, Residivis Asal Sibulue Diduga Masih Berkeliaran

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 03, 2024 | 6:00 AM WIB Last Updated 2024-01-02T23:26:31Z

Ilustrasi kasus penyalahgunaan narkoba di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus dugaan tindak penyalahgunaan narkotika bernama, Abdullah Alias Aco Bin Buraera telah divonis penjara selama empat tahun di Pengadilan Negeri Watampone.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, hakim menjatuhkan pidana kepada, Aco karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," ungkap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Adapun barang bukti yang diamankan di tangan, Aco berupa paket sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat awal 0,1513 gram dan berat akhir 0,1314 gram, dan satu buah pembungkus rokok surya gudang garam telah dimusnahkan.

Sementara itu, Aco mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Heri telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Desa Balieng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Dalam keterangannya di persidangan, Aco mengaku bahwa pada Senin (04/09/23) lalu pada Puku 12.45 Wita. 

Ia menghubungi Heri via sambungan telepon selular lalu menanyakan apakah ada stok sabu.

"Ada barangta, kemudian Heri menjawab ada, berapa mau dibelikah?," ungkap menirukan obrolan dengan bandar sebagaimana dikutip tim timurkota.com.

Selanjutnya, mereka kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Kadai, Kecamatan Mare. Setelah, Aco sampai di lokasi terduga bandar, Heri telah menunggu dan langsung transaksi jual beli sabu. 

Setelah transaksi, Aco kemudian pulang ke rumahnya. Kemudian di tengah jalan tiba-tiba dihentikan oleh beberapa pria yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian.

Sementara informasi yang didapatkan tim timurkota.com, meski telah ditetapkan sebagai DPO Heri masih tetap beraktivitas seperti biasanya dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Pernah tinggal di Kecamatan Mare, Cina dan saat ini di Kecamatan Sibulue. 

"Ada terusji, kerjanya begitu-begitu hampir setiap malam ada datang tamunya baik pakai motor maupun mobil," ungkap salah seorang warga yang enggan namanya di mediakan.

Sekadar diketahui, Heri merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan telah keluar masuk penjara dengan kasus sama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditetapkan DPO Kasus Narkoba, Residivis Asal Sibulue Diduga Masih Berkeliaran

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }