Iklan

18 Parpol di Bone Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 03, 2024 | 12:11 PM WIB Last Updated 2024-01-03T05:11:14Z

Komisioner KPU Bone, Devisi Teknis Penyelenggaran, Zainal (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam didiskualifikasi di pemilu tahun 2024. 

Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

"Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi," Kata Komisioner KPU Bone, Devisi Teknis Penyelenggaran, Zainal, Rabu (03/01/24). 

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

"Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini" ucapnya.

Mirisnya kata zainal, pihaknya telah menyurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakuman dua kali rapat kordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024.

Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone

Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

Partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ke tiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Kenyataanya ada Dua partai yg tdk membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PSI dan Garuda" pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 18 Parpol di Bone Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }