Iklan

Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Melalui Open BO, Tiga Pelaku Diadili di Bone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 01, 2023 | 7:36 AM WIB Last Updated 2023-12-01T00:43:57Z

Gambar ilustrasi wanita jadi korban perdagangan manusia di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- FA Bin RS bersama dua rekannya, IK Bin SY dan IM Bin MM tengah dihadapkan pada persidangan dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. 

Ketiganya telah menjalani sidang perdana di PN Watampone pada Rabu (29/11/23) Pukul 09.00 Wita. 

Mereka tersandung kasus perdagangan manusia dengan menawarkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Para pelaku tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Bone di Wisma Wangi, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, pada Kamis (10/08/23) lalu.

"Sidang selanjutnya pada Selasa 05 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim sesaat setelah sidang perdana.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun tim timurkota.com, kasus ini terungkap berawal dari tiga terdakwa FA Bin RS, IK Bin SY dan IM Bin MM, bersama korban, SA Bin ST (14) datang ke Kota Watampone.

SA mengaku awalnya dihubungi oleh salah seorang terdakwa untuk dijemput di rumah neneknya di salah satu jalan di Kota Makassar tanpa diberi tahu bahwa akan berangkat ke Kabupaten Bone. 

SA baru mengetahui bahwa mereka akan menuju ke Kabupaten Bone setelah disampaikan salah seorang terdakwa saat mobil yang ditumpangi singgah di Kabupaten Maros. 

Terdakwa dan korban kemudian melanjutkan perjalanan dan langsung ke salah satu kamar di Wisma Wangi di Jl Yos Sudarso, Kota Watampone.

Sehari setelah sampai, SA meminta kepada terdakwa agar dicarikan pelanggan alias lelaki hidung belang via aplikasi MiChat.

SA sempat melayani seorang pria hidung belang dengan tarif Rp250 ribu. Setelah sebelumnya mereka negosiasi dari tarif awal Rp500 ribu. 

SA kemudian menyerahkan uang Rp100 ribu kepada FA sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan.

Ke esokan harinya, mereka kembali kendatangan seorang tamu. Setelah masuk ke dalam kamar tamu tersebut, hanya mengajak ngobrol lalu di serahkan uang Rp50 ribu. 

Di hari yang sama, para pelaku dan korban langsung digulung pihak kepolisian karena adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas perdagangan manusia.

Para terdakwa disangkakan melanggar, Pasal 2 (1) UU R.I Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Melalui Open BO, Tiga Pelaku Diadili di Bone

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }