TIMURKOTA.COM, BONE-
Tiga pelaku resmi diadili di Bone setelah ketahuan menawarkan anak di bawah umur melalui praktik Open BO.
Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat karena menyangkut eksploitasi anak dan melanggar hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga pelaku menggunakan jaringan online untuk memfasilitasi praktik tersebut.
Proses hukum berjalan transparan, dengan pengadilan menyiapkan sidang untuk menentukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan anak dan eksploitasi seksual.
Masyarakat setempat menyambut tindakan tegas aparat hukum dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anak di bawah umur.
Warga juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari praktik eksploitasi yang merugikan.
FA Bin RS bersama dua rekannya, IK Bin SY dan IM Bin MM tengah dihadapkan pada persidangan dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Ketiganya telah menjalani sidang perdana di PN Watampone pada Rabu (29/11/23) Pukul 09.00 Wita.
Mereka tersandung kasus perdagangan manusia dengan menawarkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
Para pelaku tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Bone di Wisma Wangi, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, pada Kamis (10/08/23) lalu.
"Sidang selanjutnya pada Selasa 05 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim sesaat setelah sidang perdana.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun tim timurkota.com, kasus ini terungkap berawal dari tiga terdakwa FA Bin RS, IK Bin SY dan IM Bin MM, bersama korban, SA Bin ST (14) datang ke Kota Watampone.
SA mengaku awalnya dihubungi oleh salah seorang terdakwa untuk dijemput di rumah neneknya di salah satu jalan di Kota Makassar tanpa diberi tahu bahwa akan berangkat ke Kabupaten Bone.
SA baru mengetahui bahwa mereka akan menuju ke Kabupaten Bone setelah disampaikan salah seorang terdakwa saat mobil yang ditumpangi singgah di Kabupaten Maros.
Terdakwa dan korban kemudian melanjutkan perjalanan dan langsung ke salah satu kamar di Wisma Wangi di Jl Yos Sudarso, Kota Watampone.
Sehari setelah sampai, SA meminta kepada terdakwa agar dicarikan pelanggan alias lelaki hidung belang via aplikasi MiChat.
SA sempat melayani seorang pria hidung belang dengan tarif Rp250 ribu. Setelah sebelumnya mereka negosiasi dari tarif awal Rp500 ribu.
SA kemudian menyerahkan uang Rp100 ribu kepada FA sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan.
Ke esokan harinya, mereka kembali kendatangan seorang tamu. Setelah masuk ke dalam kamar tamu tersebut, hanya mengajak ngobrol lalu di serahkan uang Rp50 ribu.
Di hari yang sama, para pelaku dan korban langsung digulung pihak kepolisian karena adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas perdagangan manusia.
Para terdakwa disangkakan melanggar, Pasal 2 (1) UU R.I Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

