TIMURKOTA.COM, BANDA ACEH- Sebanyak empat orang terduga pelaku penyelundupan sembilan juta batang rokok ilegal ditangkap tim gabungan bea cukai pada Rabu (13/12/2023).
Pasalnya, penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebanyak Rp. 15,6 miliyar.
Kepala bidang kepabeanan dan cukai Kanwil bea cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang di peroleh satgas patroli BC 20006 BKO Kanwil bea cukai terkait adanya kapal nelayan yang diduga membawa rokok ilegal.
"Tim gabungan bea cukai lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kapal yang dicurigai" ungkapnya.
Kemudian, ia menjelaskan kita mengamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa di lekati pita bea cukai sebanyak Rp. 9,2 juta batang dalam 926 karton.
"Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp. 19 miliyar" tuturnya.
Selanjutnya, kapal tersebut dapat diamankan di perairan 55 mil Utara Lhokseumawe setelah petugas melakukan pengejaran pada Kamis (07/12/2023) lalu.
"Setelah melakukan penggeledahan, petugas bea cukai menemukan ratusan kardus rokok dalam kapal tersebut" ujarnya.
"Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengamankan satu buah kapal dengan simbol bendera Indonesia dan Thailand beserta barang yang ada di dalamnya. Dan adapun total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp. 15,6 miliyar" katanya.
Lanjut, dirinya mengatakan bahwa menjelang akhir tahun Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak keuangan negara.
"Petugas masih menyelidiki pemilik dari rokok ilegal tersebut, dan barang bukti serta ke empat ABK saat ini sudah dibawah ke kanwil bea cukai Aceh" tutupnya.