Isi Lengkap Artikel
Seorang perempuan bernama RO Binti RA kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban SA Binti BU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Wellalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Lokasi kejadian diketahui masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang menangani perkara ini.
Kronologi kejadian bermula saat korban SA Binti BU datang dari Kabupaten Soppeng ke Bone untuk melakukan ziarah kubur.
Setelah selesai, korban kemudian beristirahat di rumah kerabatnya di daerah Wellalange.
Saat itu, korban menyadari dompetnya tertinggal di dalam mobil dan kembali keluar rumah untuk mengambilnya.
Namun, di tengah perjalanan menuju mobil, terdakwa diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada korban. Ucapan tersebut sempat diabaikan oleh korban yang tetap melanjutkan aktivitasnya.
Setelah mengambil dompet dan kembali ke rumah, terdakwa disebut sudah menunggu di depan rumah dan kembali mengucapkan kata-kata serupa datangmi orang yang anunya geriting (Bagian vital)
Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik, di mana korban sempat mendorong terdakwa sebelum akhirnya terjadi aksi penusukan.
Terdakwa diduga menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak satu kali yang mengenai bagian dada kiri.
Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tenriawaru, ditemukan luka dengan panjang sekitar 5 cm dan kedalaman 1,5 cm akibat benda tajam. Beruntung, tidak ditemukan perdarahan aktif pada saat pemeriksaan.
Atas perbuatannya, terdakwa kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menahan emosi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. (*)
.