Iklan

Lurah dan Kades Diwarning Tak Intervensi, Seleksi KPPS Kewenangan Penuh PPS

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Desember 13, 2023 | 8:59 AM WIB Last Updated 2023-12-13T01:59:56Z

Salah satu tahapan tes yang dilalui calon KPPS sebelum dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas pada saat proses pencoblosan.

TIMURKOTA.COM, BONE- Adanya sebagian oknum kepala desa dan lurah di Kabupaten Bone yang diduga masih berupaya untuk mengintervensi proses perekrutan KPPS menuai sorotan. 

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Tertuang di dalamnya bahwa salah satu poin tugas utama PPS adalah merekrut calon KPPS, perekrutan itu dilakukan dengan sistem pendaftaran terbuka secara umum. 

Bagi masyarakat mahasiswa yang ingin menjadi anggota KPPS langsung mendaftarkan diri ke sekretariat PPS di  wilayah masing-masing.

Dalam diskusi dengan awak media 4 komisioner KPU Kabupaten Bone menyampaikan bahwa perekrutan KPPS merupakan kewenangan PPS.

Hal itu sekaligus menjawab, adanya upaya-upaya dari pihak pemerintah setempat yang diduga masih berupaya untuk melakukan intervensi terhadap proses perekrutan KPPS.

"Perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka untuk umum. Siapapun memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Mereka punya hak yang sama untuk mendaftarkan diri" ungkap Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Abdul Asis. 

Tim timurkota.com masih menemukan adanya oknum kepala desa yang berupaya mengintervensi pendaftar dengan cara menyampaikan kepada warga bahwa kuota KPPS telah terpenuhi. 

Padahal proses pendaftaran masih sementara berlangsung. Ada beberapa pendaftar yang tadinya punya niat untuk mendaftarkan diri memilih membatalkan pendaftaran.

"Saya awalnya mau mendaftar tapi disampaikan oleh pak desa bahwa kota KPPS telah terpenuhi padahal ini baru hari kedua pendaftaran. Saya pilih tidak mendaftar karena tak ingin ada permasalahan," terang salah seorang calon KPPS yang memilih tak melanjutkan pendaftaran di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Proses penerimaan KPPS dimulai dengan pihak PPS mengumumkan jadwal penerimaan baik melalui pamflet maupun melalui media sosial mulai 11-15 Desember 2023.

Kemudian selanjutnya 11-20 Desember 2023 proses pendaftaran KPPS dilakukan dengan cara calon mendatangi sekretariat BPS untuk mendaftarkan diri dengan menyertakan dokumen sesuai dengan persyaratan.

Tahapan berikutnya yakni PPS meneliti kelengkapan admnistrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023.

Selanjutnya PPS mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023.

Kemudian calon KPPS yang telah didaftarkan akan mendapat tanggapan dari masyarakat 23-28 Desember 2023.

Kemudian PPS mengumumkan hasil seleksi Calon KPPS terhitung mulai 29-30 Desember 2023.

Pada tanggal 24 dan 25 Januari 2024 KPPS dikukuhkan sekaligus dilantik sebelum bertugas pada proses pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Apa itu KPPS?

Sebagai informasi, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, dikutip dari laman KPU.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan anggota.

Tugas KPPS

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS

Menyerahkkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara

Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

Petugas KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:

Menempelkan DPT di TPS

Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, panwaslu, kelurahan atau desa, peserta pemilu dan masyarakat di hari pemungutan suara

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Gaji petugas KPPS

Dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Hal sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Selain mendapatkan honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, meliputi:
  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lurah dan Kades Diwarning Tak Intervensi, Seleksi KPPS Kewenangan Penuh PPS

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }