Iklan

Pelaku Jambret Kalung Emas 15 Gram di Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juli 09, 2025 | 10:26 AM WIB Last Updated 2025-07-09T03:26:11Z

Pelaku kasus jambret diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 


TIMURKOTA.COM, BONE– Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang nelayan asal Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone hanya dalam kurun waktu dua hari.

Pelaku bernama Marsyudin Amril Nur (43), warga Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Sibulue, diringkus pada Selasa malam, 8 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Resmob yang dipimpin AIPTU Tahir, bekerja sama dengan personel Polsek Sibulue.

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim AKP Alvin Aji menjelaskan, kejadian jambret ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mustang (33), nelayan asal Desa Pattiro Sompe, yang menjadi korban pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, korban sedang dibonceng sepeda motor oleh rekannya, Niman Muhtar, dan melintas di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo. 

Tiba-tiba pelaku muncul menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, lalu langsung merampas kalung emas milik korban yang sedang terpasang di lehernya. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Desa Botto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.500.000, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sibulue.

Setelah menerima laporan dengan nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sibulue/Polres Bone/Polda Sulsel, aparat melakukan penyelidikan intensif. Penelusuran mengarah pada tersangka Marsyudin, yang akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Ia mengaku telah beberapa kali melihat korban memakai kalung emas saat beraktivitas di pasar. 

"Setelah mengikuti korban, pelaku langsung melakukan penjambretan saat kondisi memungkinkan," tegasnya. 

Pelaku kemudian menjual hasil curiannya seharga Rp21.450.000, dan uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah hutang pribadi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kalung emas 23 karat seberat 15 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Sibulue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Jambret Kalung Emas 15 Gram di Bone Diringkus Polisi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }