![]() |
Pelaku kasus sabu yang diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Komitmen Kepolisian Resor Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang tersangka.
Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 08.50 WITA, seorang pemuda berinisial AF, S (22 tahun) diamankan oleh petugas di halaman Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Ia diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang yang belum dikenal.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan isolasi hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah menerima uang muka sebesar Rp250.000 dari calon pembeli dan berniat menjual barang tersebut seharga Rp750.000.
Namun, pelaku mengaku bahwa barang yang dibawanya bukan sabu, melainkan serbuk sanrawa bahan untuk peleburan emas yang sebelumnya dibelinya dari seseorang di Kota Makassar pada tahun 2024 seharga Rp14 juta.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali mengamankan pria berinisial MS (39 tahun) di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat. MS tertangkap tangan membawa lima sachet kecil sabu.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial JMD atas perintah seseorang bernama SD, untuk kemudian dikirim kembali kepada SD.
Jumat dini hari, 2 Mei 2025, pengembangan kasus membawa petugas ke Dusun Pakkasalo, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali. Di lokasi ini, petugas menangkap JMD (45 tahun), yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MS.
Dalam penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu tersimpan di ruang tamu rumahnya. JMD mengaku memesan sabu melalui WhatsApp dari seseorang berinisial Bure’, yang kemudian mengarahkan JMD untuk mengambil barang tersebut yang telah disembunyikan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Ajangale.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku antara lain sembilan sachet sabu dalam berbagai ukuran, dua unit telepon seluler, serta sejumlah informasi penting yang kini sedang didalami oleh penyidik.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi terhadap jaringan pengedar narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bone,” tegasnya.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)