![]() |
Oknum polisi yang kembali tertangkap tim satuan narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Dua Oknum Polisi RBW Alias Wehi dan Rijal Alias RJ rupanya pemain lama dalam kasus penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone.
Wehi pada Kamis (19/06/25) Pukul 10.00 Wita telah menjalani proses sidang kode etik dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara Rijal menjali sidang pada Senin (23/06/25) juga dengan vonis PTDH.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH mengatakan bahwa atas putusan tersebut Wehi dan Rijal melakukan banding ke Mapolda Sulawesi Selatan.
"Jadi sebelum orang tersebut ditangkap oleh satnarkoba polres Bone, keduanya sudah disidang dan di putuskan PTDH atau dipecat dari Kepolisian meskipun ini belum inkra karena masih upaya banding menunggu keputusan akhir ," ungkapnya.
Dengan demikian keduanya, masih berstatus sebagai anggota Polri dengan alasan proses hukum keduanya belum berkekuatan hukum tetap alias inkra
"Jadi dua oknum anggota ini sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bid propam Polda maka dilakukan sidang kode etik di Polres Bone," tutupnya.
Dua oknum polisi yang bertugas di bawah naungan Polres Bone diringkus terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/06/25).
Keduanya, RBW dan RJ. Namun, dalam proses hukum keduanya bernasib tak sama.
RJ yang tadinya disebut terlibat justru bebas dari proses hukum dengan alasan RBW yang menunjuk rekannya tiba-tiba berubah pikiran.
RJ sendiri diringkus Satuan Narkoba Polres Bone sempat meringkus RJ di Jl KH Syamsuddin, Kota Watampone namun dibebaskan karena RBW yang bertugas di Polsek Patimpeng menyebut bahwa barang itu bukan dari RJ.
Kemudian, dia mencabut keterangan sebelumnya, RJ diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk menjalani rehab.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah membeberkan alasan sehingga satu dari dua oknum polisi tersebut direhab.
"Untuk RJ tidak lanjut karena keterangan wehi yang mengatakan barang dari RJ ternyata bukan dan keterangan tersebut sudah dicabut oleh RBW , dan karena urin RJ positif kami arahkan ke BNNK," ungkapnya. (*)