Iklan

Kronologi Lengkap Pemuda di Pinrang Tikam Tetangga Gegara Kucing

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Desember 22, 2023 | 5:01 PM WIB Last Updated 2023-12-22T10:08:52Z

Ilustrasi penikaman di Pinrang ( Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, PINRANG- Seorang pria berinisial, AB terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. 

Pemuda berusia 19 tahun tersebut dilaporkan terlibat kasus tindak kekerasan berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban AN yang berusia 23 tahun, penikaman terjadi di Kelurahan Benteng Sawitto, Pinrang, pada Selasa (18/02/23).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, permasalahan antara korban dengan pelaku dipicu ketersinggungan terkait dengan adanya informasi bahwa korban menuduh pelaku sebagai pencurian kucing jenis anggora miliknya. 

Pelaku yang diketahui terbakar emosi kemudian mendatangi korban sambil membawa senjata tajam berupa badik. 

Setelah terlibat cekcok, pelaku kemudian langsung menikam korban yang mengenai bagian punggungnya.

Setelah mengalami luka robek, korban langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmar Rizal mengatakan, bahwa permasalahan tersebut dipicu ketersinggungan pelaku atas pernyataan korban yang menyebut bahwa dirinya mencuri kucing.

"Karena emosi dituding telah melakukan pencurian kucing, pelaku melakukan penikaman terhadap korban menggunakan badik," terangnya. 

Setelah korban ditikam, ia langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif terhadap luka yang dialami. 

Sementara pelaku telah diamankan pihak Kepolisian di salah satu rumah di BTN corowali, Kelurahan benteng kabupaten Pinrang. Setelah tertangkap pelaku kemudian mengakui perbuatannya. 

Ia mengatakan penikaman dilakukan murni karena terbakar emosi setelah mengetahui bahwa dirinya dituding melakukan pencurian kucing.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap Pemuda di Pinrang Tikam Tetangga Gegara Kucing

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }