Iklan

Janda Cantik di Bone Terancam Penjara Dua Tahun Enam Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya...

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 03, 2023 | 4:37 AM WIB Last Updated 2023-12-02T22:11:57Z

Ilustrasi janda cantik di Bone harus diproses hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita cantik berstatus janda berinisial AS Alias NN Binti AZ saat ini dihadapkan pada penjara selama dua tahun enam bulan. 

AS telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harnawati SH. 

Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Alternatif kedua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama dua tahun dan enam dikurangi selama terdakwa ditahan," ungkap JPU.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0910 dengan berat awal 0,0779 gram Dirampas untuk dimusnahkan.

Satu unit Handphone merk Samsung A20s warna merah, dirampas untuk negara.
Seorang wanita bernama, AS terjerat hukum setelah tertangkap dalam penggerebekan kasus sabu di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone.

Saat ini, AS telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Sementara dua rekannya, Cucul dan Gonrong buron setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, AS dengan penjara dua tahun, enam bulan sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut AS dengan penjara selama dua tahun, enam bulan. Barang bukti yang disita, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto, 0,0910 dengan berat awal 0,0779 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU membacakan tuntutan, Kamis (16/11/23) Pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com. Penangkapan terhadap, AS bermula saat dirinya dihubungi rekan lelakinya bernama Gonrong. 

Dalam percakapan itu, AS ditanya apakah dia punya uang untuk patungan membeli sabu. AS kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya punya Rp50 ribu. 

Gonrong kemudian meminta agar ditunggu di rumah AS dengan alasan dirinya juga punya uang Rp50 ribu. 

Dari hasil patungan Rp100 ribu tersebut, AS kemudian menghubungi lelaki bernama, Cucul sekaligus meminta disiapkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu.

Keduanya kemudian melakukan transaksi di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone. Setelah menyerahkan uang dan mengambil paket sabu, AS kembali ke rumahnya. 

Tak lama kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Bone yang mengendus adanya transaksi sabu tersebut langsung mengamankan, AS bersama barang bukti.

Sementara dua pria bernama, Gonrong dan Cucul berhasil melarikan diri dan sampai saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Janda Cantik di Bone Terancam Penjara Dua Tahun Enam Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }