Iklan

Keluarga Korban Hj Dahliah Ungkap Fakta Dugaan Pembunuhan Berencana

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 03, 2023 | 7:44 AM WIB Last Updated 2023-12-03T02:43:12Z

Anak dan menantu almarhumah Hj Dahliah mendatangi Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pihak keluarga korban pembunuhan, Hj Dahliah mengklaim memiliki bukti berupa saksi yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana. 

Ada beberapa poin yang diminta pihak keluarga korban agar penyidik Polres Bone mengganjar tersangka dengan pasal 340 KUHPidana. 

Pertama, Kaharman yang merupakan pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. 

"Ini sebenarnya bisa jadi dasar penyidik untuk menggali informasi lebih jauh. Kalau mau bayar hutang, kenapa mesti bawa parang panjang," ungkap, A. Adnan menantu Hj Dahliah.

Kemudian Adnan mengatakan, keterangan pelaku bahwa dia sempat masuk ke SPBU antri, namun karena antrian panjang akhir dia melihat rumah Hj Dahliah dan memilih ke rumah tersebut untuk bayar hutang. 

"Kami punya saksi, yang saat kejadian berada di SPBU. Tidak ada atrian di dalam, karena waktu itu yang ada hanya Partamax, dan tidak antri orang, andai sempat masuk ke SPBU pasti juga tertangkap rekaman CCTV," tukasnya.

Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat kejadian diberlakukan sistem buka tutup di jalan tepat di depan SPBU. Sehingga terjadi kemacetan untuk keluar dari SPBU harus memutar dari arah barat.

"Kebohongan pelaku yang ketiga, dia mengatakan melihat rumah dari SPBU. Padahal faktanya waktu itu ada mobil kontainer dan alat berat melakukan pembongkaran muatan berupa bahan pembangunan drainase dan itu menghalangi pandangan kalau di dalam SPBU," tukasnya lagi. 

Kemudian hal yang aneh terakhir dalam pengakuan pelaku bahwa dia bawa parang karena mau pergi memancing. 

"Pelaku tinggal di bagian timur dari TKP. Kalau alasan memancing kenapa ke barat, sementara di barat tidak ada laut, tidak ada empang. Kemudian kalau mau mancing mana alatnya, barang bukti di polisi juga tidak ada," terangnya.

Kemudian kendor menambahkan, ada pengakuan pelaku bahwa saat sampai di rumah korban. Dia mengetuk pintu lalu keluar Hj Dahliah dan pelaku menanyakan keberadaan Ekha anak korban. 

Namun saat itu, korban menurut pengakuan pelaku mengeluarkan kata kasar dengan menyebut bahwa 'engkani pabbelenge' (pembohong telah datang).

Selanjutnya, karena marah disambut dengan kata kasar, Kaharman kemudian mengeluarkan parang lalu mengejar korban dan menebas tangan korban menggunakan parang di ruang tengah. 

Karena korban terus berlari ke dalam ruang dapur, pelaku mengikuti dan menebas parang pada bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi. 

"Ini juga rekayasa, kalau dia sempat mengancam orang tua saya menggunakan parang di depan rumah maka pasti warga dan pengendara melihat dan akan heboh karena macet, mana lagi banyak pekerja bangunan jalan di lokasi," tukasnya, Kendor. 

Kemudian terkait dengan tempat korban dieksekusi pelaku juga menjadi tanda tanya. 

"Tidak ada sama sekali percikan darah di ruang tengah, andai tangan diparangi di sana pasti ada darah berceceran. Kemudian di lokasi tidak ada barang pecah seperti piring, galong tetap utuh, jadi kuat dugaan korban berada di dapur lalu dimasuki pelaku dan dieksekusi," ujarnya.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang. Menurut, Kendor andai dirinya tak cepat masuk ke dalam rumah bisa jadi banyak barang berharga diambil pelaku. 

"Karena saya cepat datang akhirnya hanya emas yang berserakan saja diambil. Dan pelaku mengejar saya menggunakan parang sampai di luar rumah," tutupnya.

Mengakhiri pembicaraan, Adnan menerangkan bahwa ada dua saksi baru yang akan di bawa ke Unit Resum Polres Bone.

"Dua saksi baru kami siapkan. Kalau penyidik masih butuh, saya akan cari saksi tambahan, kalau tidak ada perubahan pasal kami keluarga besar akan demo di Polres sampai Pengadilan, jujur terlalu banyak kebohongan kami rasa, mulai tuduhan bahwa Kendor yang membunuh korban, sekarang muncul pengakuan pelaku tidak masuk di akal," tutupnya.

Sebelumnya pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keluarga Korban Hj Dahliah Ungkap Fakta Dugaan Pembunuhan Berencana

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }