Iklan

Update Kasus Pembunuhan yang Sempat Dituding Poliandri di Bone, Fakta Baru Terungkap

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 17, 2023 | 9:03 AM WIB Last Updated 2023-11-17T02:03:01Z

Ilustrasi kasus pembunuhan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pembunuhan di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melibatkan pelaku Jais Alias Sainuddin Bin Hadda dan korban Abrar Sulfiandi Alias Ian yang sempat menghebohkan karena dituding keduanya merupakan suami dari saksi Suriani Binti Saide.

Tudingan muncul sesaat setelah terjadi pembunuhan. Korban, Abrar diketahui merupakan suami dari Suriani dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. 

Belakangan, Suriani dinikahi oleh laki-laki lain yakni pelaku, Jais. Mereka menikah siri di Malaysia saat Abrar memilih kembali ke Indonesia.

Pihak, Suriani telah membantah bahwa pelaku merupakan suaminya melainkan pelaku sudah berstatus mantan, dengan dasar kesepakatan pisah secara lisan sebelum pulang ke Indonesia. 

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (20/08/23) Pukul 22.00 Wita itu telah memasuki masa persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang sebanyak dua kali dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. 

Di persidangan terbungkap bahwa penyebab pembunuhan itu bukan faktor memperebutkan Suriani. Melainkan, perseteruan antara Suriani dengan mantan suami terkait masa depan anak.

Abrar menginginkan agar, Suriani tinggal di kampung Desa Paccing, Kabupaten Bone untuk menyekolahkan anaknya. Mengenai biaya sekolah Abrar siap menanggung. 

Namun karena mendapat kabar, bahwa Jais bersikeras ingin membawa Suriani kembali merantau. Abrar kemudian memberi peringatan kepada Suriani via sambungan telepon selular. 

Di akhir pembicaraan, Abrar diduga mengatakan dalam bahasa bugis, 'ko lakkaimmu elo lokka, pessani jokka tilaco (Bahasa Kotor), pidanggi lakkaimmu tilacona' (kalau suamimu yang mau pergi, biarkan ia pergi sendiri tilaco sampaikan suamimu tilacona”.

Mendengar ungkapan itu, Jais kemudian marah besar. Ia mengatakan kepada istrinya bahwa dia akan menyerang korban secara diam-diam. Suriani sempat menasehati dan meminta agar tidak melakukan aksi nekat.

Setelah mendapat nasehat dari Suriani, Jais kemudian memilih tidur. Pada Senin (21/08/23 pukul 03.00 Wita, Jais terbangun. Saat itu, Suriani sempat bertanya mau kemana, namun sang suami menjawab ingin buang air.

Bukannya buang air, Jais memilih duduk di depan pintu lalu merenungi kata-kata yang dilontarkan korban. Saat itu juga dirinya memutuskan mengambil parang lalu mendatangi korban yang sementara tertidur di rumah warga bernama, Hj Rosi.

Sesampai di lokasi, pelaku tanpa berbicara langsung memarangi korban yang mengenai bagian leher, tangan dan kaki. Selanjutnya, pelaku menikam korban sebanyak satu kali pada bagian dada. 

Pasca melakukan aksi pembunuhan, Jais sempat melarikan diri dibantu saudaranya namun kemudian dirinya diringkus oleh Tim Resmob Polres Bone, di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

"Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Hakim ketua saat menunda sidang, Selasa (21/11/23)

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal alternatif yakni, Pasal 340 atau 338 KUHPidana.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Update Kasus Pembunuhan yang Sempat Dituding Poliandri di Bone, Fakta Baru Terungkap

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }