Iklan

Sebelum Bunuh Hj Dahliah, Oknum Satpol PP Sempat Bawang Parang Ikut Mengantri di SPBU

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 17, 2023 | 9:46 AM WIB Last Updated 2023-11-17T03:02:16Z

Pelaku pembunuhan saat diamankan tim Resmob Polda Sulsel bersama dengan Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam pengakuan Kaharman Alias Aso (32) dirinya sempat ikut mengantri di SPBU Jl Ahmad Yani, tepat di rumah korban Hj Dahliah (54).

Saat mengantri, Kaharman membawa parang yang dilengkapi sarung. Parang tersebut kemudian diselipkan dibagian pinggangnya. 

Dengan alasan antrian masih panjang, Kaharman memilih keluar dari SPBU lalu menuju rumah korban untuk mencari anak perempuan korban bernama, Eka.

Sesampai di lokasi, Kaharman sempat mengetuk pintu lalu mengucapkan salam. Namun yang keluar dari dalam rumah adalah Hj Dahliah. 

"Pelaku kemudian menanyakan keberadaan Eka yang tak lain adalah anak kandung korban. Namun korban membalas dalam bahasa bugis dengan mengatakan, 'Engkani Pabbellenge' (Datangi Pembohong)," ungkap, Pelaksana Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu DR Adi Asrul, SH., MH.

Ungkapan itu kemudian sempat ditanggapi pelaku dengan memberingatkan agar korban tak mengeluarkan kata-kata tak pantas. 

"Pelaku sempat mengatakan 'ejja diappakero aji' (jangan begitu aji). Namun karena korban terus mengeluarkan kata-kata kasar, pelaku kemudian mengancam korban dengan mengeluarkan parang dari pinggangnya," lanjutnya. 

Adi Asrul kemudian melanjutkan, mendapat ancaman korban lari masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengikuti sambil menghunuskan parang dan memarangi korban pada bagian tangan tembus ke pinggang.

Kemudian menebas leher dan wajah korban. Pelaku diketahui empat kali menebas korban hingga tersungkur dan meninggal dunia di tempat.

"Selanjutnya, pelaku mengambil beberapa emas berupa gelang milik korban yang berhamburan di lantai," tukasnya. 

Pelaku berlasan membawa parang ke SPBU dengan alasan setelah isi BBM dirinya berniat untuk memancing ikan. Alasan lain ke rumah korban untuk membayar utang ke Eka anak korban sekaligus ingin membeli rokok.

Sementara Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengatakan, korban melontarkan kata-kata pembohong ke pelaku lantaran punya utang dan sampai saat kejadian belum dibayar. 

"Punya utang, sudah sering berjanji ingin bayar namun belum dibayar. Makanya korban menyebut pembohong karena tidak menepati janji," terangnya. 

Pelaku Terancam Pasal Berlapis 

Oknum Satpol PP Bone, Kaharman Alias Aso (32) pelaku pembunuhan terhadap korban, Hj Dahliah terancam hukuman berat. 

Selain dikenakan pasal pembunuhan ia juga diganjar pasal perampokan sebagai. Meski awalnya polisi mengaku belum menemukan indikasi perampokan. 

Namun belakangan setelah tertangkap, polisi menemukan barang bukti berupa empat gelang emas dan beberapa cincin milik korban diambil pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengungkapkan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun," tukasnya, Kamis (16/11/23)

Kepolisian Resort Bone menggelar konferensi Pers terkait dengan pembunuhan terhadap korban Hj Dahliah di Aula Terbuka Mapolres Bone, Kamis (16/11/23) Pukul 13.30 Wita. 

Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu DR Adi Asrul, SH., MH saat memimpin konferensi pers mengungkapkan perkataan korban saat detik-detik pelaku menghabisi korban.

"Jadi pelaku awalnya berniat ke SPBU untuk antre pengisian BBM. Namun karena antrean masih lama, ia kemudian ke rumah korban dengan niat membayar utang ke anak korban," ungkapnya. 

Saat bertanya, mengenai keberadaan Ekha yang merupakan anak perempuan dari korban. Ada perkataan korban yang membuat pelaku terbakar emosi.

"Pada saat korban bertanya, mana Ekha puang haji. Korban kemudian mengatakan dalam bahasa bugis 'engkani pabbellenge' (Pembohong sudah datang), saat itu pelaku marah dan mengambil parang yang diselipkan di pinggang lalu mengejar korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengejar korban lalu memarangi pada bagian tangan dan tembus ke pinggangnya. 

"Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengejar anak korban Edar Alias Kendor. Karena tidak didapat, pelaku kemudian kabur menuju poros Wajo lalu membuang parang di bawah jembatan," tutupnya.

Kasus pembunuhan terhadap, Hj Dahliah (54) telah terungkap. Pelakunya bernama, Kaharman Alias Aso (32) yang diketahui merupakan oknum Anggota Satpol PP Bone. Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone di Jl Petta Ponggawae, Kamis (16/11/23) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim timurkota.com, motif pembunuhan dilatar belakangi sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban. 

Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan membeli rokok sekaligus mencari anak korban untuk membayar pinjaman uang atau utang. 

Namun saat pelaku menanyakan keberadaan anak korban. Diduga, Hj Dahliah mengeluarka kata yang membuat pelaku tersinggung. 

Kaharman kemudian mengancam korban menggunakan parang. Saat itu, Hj Dahliah sempat lari ke dalam rumah, kemudian dikejar oleh pelaku, dan diparangi hingga tewas. 

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan pelaksanaan konferensi pers terkait dengan kasus tersebut. 

"Iye, sementara dibuatkan untuk pelaksanaan konferensi pers," tukasnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Hj Dahliah (54).

KR yang merupakan anggota Satpol PP Bone ditangkap di Jl Petta Ponggawae, depan Rujab Bupati Bone. Tim timurkota.com telah menelusuri alur pelarian pelaku usai menghabisi korban. 

KR yang mengendarai sepeda motor usai kejadian kabur melewati jalan Ahmad Yani. Menurut informasi pelaku membuang parang yang digunakan habisi korban di Sungai Malajena. 

Selanjutnya setelah tersebar informasi hoax melalu grup WhatsApp bahwa pelaku pembunuhan adalah anak kandung korban. 

Pelaku tetap beraktivitas seperti biasanya. Ia kembali bertugas sebagai anggota Satpol PP Bone, hingga akhirnya dia diringkus

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebelum Bunuh Hj Dahliah, Oknum Satpol PP Sempat Bawang Parang Ikut Mengantri di SPBU

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }