Iklan

Ketahuan Transaksi Sabu di Jalan Gunung Jayawijaya, Wanita Asal Bone Diringkus, Dua Rekannya Kabur

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 17, 2023 | 2:22 PM WIB Last Updated 2023-11-17T08:11:57Z

Ilustrasi penangkapan wanit terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita bernama, Asnina Alias Nina Binti Azis terjerat hukum setelah tertangkap dalam penggerebekan kasus sabu di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone.

Saat ini, Nina telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Sementara dua rekannya, Cucul dan Gonrong buron setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, Nina dengan penjara dua tahun, enam bulan sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut Asnina Alias Nina Binti Azis dengan penjara selama dua tahun, enam bulan. Barang bukti yang disita, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto, 0,0910 dengan berat awal 0,0779 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU membacakan tuntutan, Kamis (16/11/23) Pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com. Penangkapan terhadap, Nina bermula saat dirinya dihubungi rekan lelakinya bernama Gonrong. 

Dalam percakapan itu, Nina ditanya apakah dia punya uang untuk patungan membeli sabu. Nina kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya punya Rp50 ribu. 

Gonrong kemudian meminta agar ditunggu di rumah Nina dengan alasan dirinya juga punya uang Rp50 ribu. 

Dari hasil patungan Rp100 ribu tersebut, Nina kemudian menghubungi lelaki bernama, Cucul sekaligus meminta disiapkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu.

Keduanya kemudian melakukan transaksi di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone. Setelah menyerahkan uang dan mengambil paket sabu, Nina kembali ke rumahnya. 

Tak lama kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Bone yang mengendus adanya transaksi sabu tersebut langsung mengamankan, Nina bersama barang bukti.

Sementara dua pria bernama, Gonrong dan Cucul berhasil melarikan diri dan sampai saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketahuan Transaksi Sabu di Jalan Gunung Jayawijaya, Wanita Asal Bone Diringkus, Dua Rekannya Kabur

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }