Iklan

Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

tim redaksi timurkotacom
Jumat, November 24, 2023 | 2:58 PM WIB Last Updated 2023-11-24T07:58:28Z



Muh. Risman A, mahasiswa universitas cahaya prima bone menulis sebuah narasi pentingnya peran mahasiswa dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.

Pesta demokrasi atau pemilu 2024 mendatang akan sangat sangat 
di nanti oleh seluruh masyarakat NKRI. 

Bagaimana rakyat indonesia 
menggunakan hak pilihnya untuk memilih generasi pemimpin bangsa selanjutnya, baik itu di pemilu maupun pilkada.

Mengenai pemilu 2024 mendatang ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 
2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan  Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. 

Pemilihan umum ini tentu bukanlah hal yang boleh di pandang sebelah mata, akan banyak hal yang mungkin bisa dan dapat ditimbulkan baik yang berefek kepada peserta pemilih maupun peserta pemilu. 

Maka dari itu pentingnya peran penyelenggara pemilu agar pemilihan umum bisa berjalan dengan aman dan damai.

Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam sepanjang proses pelaksanaan pemilu yaitu: 

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. 

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU harus bersifat tetap dan mandiri. KPU menyelenggarakan pemilu secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia. 

Kemudian, penyelenggaraan pemilu di 
wilayah provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan di wilayah 
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Kedudukan dan susunan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ini bersifat hierarkis. 

Khusus untuk lembaga KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5) yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat 
nasional, tetap, dan mandiri. 

2.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 
Lembaga kedua penyelenggara pemilu adalah Bawaslu yang 
bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. 

Pengawasan pemilu ini dilakukan di setiap daerah di Indonesia 
hingga di kecamatan-kecamatan. 

3.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

Lembaga yang ketiga yaitu DKPP yang bertugas menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di ibu kota negara. 

Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh 7 orang anggota yang 
harus terdiri dari KPU, Bawaslu, dan pemerintah.

Tugas DKPP ini antara lain menerima aduan atau laporan dugaan adanya 
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan tersebut. 

Perlu kita ketahui bahwa Ketiga lembaga ini tidak memiliki tugas yang saling tumpang tindih, karena yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu adalah KPU, yang melakukan pengawasan Bawaslu, dan untuk menegakkan kode etik adalah 
DKPP. 

Pendidikan tentang kepemiluan ini harus kita tanamkan di benak masyarakat agar supaya mereka paham siapa yang menjadi penyelenggara pemilu, bagaimana alur kepemiluan, apa 
saja yang menjadi pelanggaran dalam kepemiluan dan bagaimana supaya masyarakat memilih pemimpin yang pro akan kesejahteraan rakyat. 

Didalam sistem kepemiluan yang demokratis dari tahun ke tahun tak dapat di pungkiri selalu ada praktik praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapat dukungan atau suara dari rakyat.

Salah satu praktik yang sudah menjadi rahasia umum ialah money politik. sebagian besar masyarakat awam akan 
menerima karena desakan kebutuhan ekonomi padahal hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran kepemiluan. 

Apabila ditelaah lebih dalam, pada hakikatnya politik uang tidak seirama dan senyawa dengan 3 tujuan penyelenggaraan Pemilu yakni sebagai berikut: pertama, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. 

Kedua, mewujudkan Pemilu yang adil dan 
berintegritas. Ketiga, mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. 

Politik uang, jelas tidak dapat memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi elektoral. 

Selain itu, terjadinya korupsi elektoral maka mutatis mutandis tidak dapat mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien.

Sebab melalui politik uang maka membuka kemungkinan terjadinya sengketa Pemilu yang bisa menciptakan Pemilu atau Pilkada ulang.

Konsekuensinya terjadi pemborosan anggaran negara. Politik uang malah mengerosi demokrasi dalam sistem ketatanegaraan manapun. 

Tegasnya politik uang merupakan antitesis dari tujuan penyelenggaraan Pemilu. 

Politik uang yang dalam perspektif anti korupsi sering disebut sebagai korupsi elektoral dengan korupsi politik. 

Meskipun terkesan memisahkan antara korupsi politik dan korupsi elektoral tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada relasi kausal diantara keduanya. 

Mengapa penulis mengatakan demikian? Harus diakui bahwa pembelian suara dengan sejumlah uang dalam Pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar.

Dalam konteks itu maka Pemilu menjadi high cost alias membutuhkan modal besar. 

Mutatis mutandis ketika nanti terpilih maka hal pertama yang tebersit dalam pikirannya adalah bagaimana 
mengembalikan modal yang telah dikeluarkan guna memenangkan pemilihan. 

Pada titik inilah maka akan terjadi korupsi politik dengan cara mendagangkan pengaruh, 
menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang telah diperoleh. 

Didalam sosialisasi kepemiluan, mahasiswa sebagai kaum intelektual yang berada langsung di tengah tengah masyarakat, perlu mengambil peran aktif dalam mensukseskan pemilu 
2024 yang aman dan damai. 

Mahasiswa sebagai Agent of change, dengan membawa sifat intelektualnya harus mensosialisasikan 
kepada masyarakat tentang pelanggaran pelanggaran kepemiluan dan bagaimana 
dampak money politik baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam mensukseskan pemilu yang akan mendatang,mahasiswa juga dapat berperan aktif dengan terjun langsung menjadi bagian dari penyelenggara pemilu baik dari jajaran kpu 
maupun dari jajaran bawaslu. 

Sebagai seorang mahasiswa,bukanlah hanya sebuah nama, melainkan sebuah tanggung jawab besar. 

Selain menjadi generasi penerus, mahasiswa juga sebagai agen pengontrol sosial. 

Pada pemilu 2024 ,tahapan selanjutnya ialah tahapan kampanye pada tanggal 28 
november 2023 - 10 februari 2024. 

Pada tahapan kampanye ini,tentu akan banyak kemungkinan terjadinya pelanggaran kepemiluan dan bisa saja terlepas dari pandangan atau kacamata penyelenggara pemilu. 

Mahasiswa memiliki peran aktif dengan mengamati jalannya kampanye sesuai dengan aturan kampanye yang telah di tetapkan. 

Apabila melihat proses kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, maka mahasiswa wajib berperan aktif melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu dengan tetap memperhatikan mekanisme pelaporan.

Dan bukan pada tahap kampanye saja, tetapi pada semua tahapan menuju pemilu 2024. 

Mahasiswa bukanlah penyelenggara pemilu,melainkan hanya peserta pemilih. Akan tetapi, mahasiswa juga memiliki peran aktif dalam terciptanya pemilu 2024 yang aman dan 
damai.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }