Iklan

Sidang Vonis Perkara Pemarangan Ditunda, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Oktober 24, 2023 | 1:24 PM WIB Last Updated 2023-10-24T06:24:36Z

Ilustrasi sidang kasus di PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)


TIMURKOTA.COM, BONE- Yusran bin Mansur (21) kembali menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan pada selasa (24/10/2013) atas perkara kasus pemarangan terhadap anak dibawah umur.

Adapun dalam persidangan tersebut, hakim ketua menunda hingga Selasa (31/10/2023) proses persidangan dikarenakan kedua hakim anggota nya tidak hadir.

Usai sidang ditunda, Muis Pamungkas selaku kakak korban mengatakan bahwa proses hukum yang menjerat terdakwa akan terus dikawal agar hakim tidak main-main dalam mengambil keputusan pada perkara ini.

"Selaku kakak kandung dan ketua 2 PMII cabang Bone, saya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya " ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kerugian yang menimpa korban secara material juga tidak sedikit. Semoga hakim bisa mempertimbangkan kerugian tersebut.

"Sebanyak Rp50 juta rupiah kerugian saya untuk biaya pengobatan adik saya jadi saya berharap hakim mempertimbangkan itu dan memasukkannya dalam berita acara persidangan" lanjutnya.

Secara pribadi dan lembaga, kalau memang nantinya ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini maka kader PMII cabang Bone tidak segan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Vonis Perkara Pemarangan Ditunda, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }