Iklan

Laporan Posan Tobing Diterima, Personel Kotak Terancam Pidana Penjara 10 Tahun atau Denda Rp4 Miliar

tim redaksi timurkotacom
Jumat, September 08, 2023 | 4:57 AM WIB Last Updated 2023-09-07T21:57:08Z

Posan Tobing secara resmi membuat laporan polisi, di sisi lain personel Band Kotak dalam sebuah konser (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Laporan Posan Tobing tak boleh dianggap biasa oleh pihak manajemen dan personel grup band Kotak. 

Laporan yang dibuat Posan Tobing terkait dengaan pelanggaran tindak pidana hak cipta band Kotak dituding melanggar Pasal 9 ayat (3) UUHC. Sanksi pada pasal ini berupa pidana penjara maksimum 10 tahun dan/atau denda maksimum Rp. 4.000.000.000.00. 

Selain itu dengan laporan musisi Posan Tobing, manajemen dan pihak personel Kotak terancam sanksi perdata, yang akan berujung pada ganti rugi sesuai yang diatur dalam UUHC. 

Perseteruan antara Posan Tobing yang merupakan mantan drummer band kotak dan para personel yang masih aktif seperti, Tantri, Cella dan Chua telah berlangsung lama. 

Dua pihak baik Posan Tobing maupun bersonel yang masih aktif di Kotak telah saling somasi didampingi kuasa hukum masing-masing. 

Penyebabnya adalah lagu yang salah satunya berjudul Sayang. Lagu tersebut ditengarai diciptakan saat masih Posan Tobing aktif sebagai personel Kotak. 

Ketika telah keluar dan bukan personel Kotak lagi, Posan Tobing meminta agar lagu tersebut jangan dibawakan dengan alasan terkait hak royalti lagu.

Mediasi pun telah dilakukan, Posan Tobing sempat bertemu langsung dengan pihak label, namun upaya mediasi itu gagal.

Hingga pada akhirnya, Posan Tobing didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP). 

"Kami hari ini akan memberikan beberapa bukti dan keterangan. Paling penting kami akan membuat Laporan Polisi (LP)," beber Posan Tobing didampingi kuasa hukumnya setelah sampai di Polda Metro Jaya, Rabu (06/09/23).

Posan kemudian membeberkan beberapa berkas yang dibawa merupakan bukti pendukung untuk membuktikan laporannya. 

"Kami bawa banyak bukti hari ini," lanjut dia.

Menanggapi laporan tersebut, manajemen Kotak mengatakan, pihaknya sebagai pihak terlapor akan menghargaai proses hukum yang sementara berjalan. 

Aldi Novanto selaku Manajer Band Kotak mengatakan, untuk memberi keterangan resmi ke awak media, pihaknya menunggu kuasa hukum mereka. 

"Kami masih menunggu kuasa hukum dulu untuk mengetahui langkah selanjutnya," ungkap Aldi. 

Aldi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah diserahkan ke pihak kuasa hukum. Sehingga aktivitas band kotak yang telah diagendakan tidak terganggu. 

"Untuk agenda tidak terganggu, sekarang posisi perkara ini sudah di kuasa hukum, jadi kami tinggal tunggu langkah selanjutnya," tutup dia. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Posan Tobing Diterima, Personel Kotak Terancam Pidana Penjara 10 Tahun atau Denda Rp4 Miliar

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }