Ilustrasi penangkapan sabu di Kabupaten Bone yang masih didominasi pengguna (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kabupaten Bone bisa dikata sebagai daerah dengan status gawat narkoba.
Pada priode Januari-September sedikitnya 86 Perkara dengan jumlah terdakwa lebih 100 orang telah ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Jumlah kasus tersebut dapat dirinci pada Januari 10 kasus, Februari 12 kasus, Maret 12 kasus, April 10 kasus, Mei 7 kasus, Juni 12 kasus, Juli 7 Kasus, Agustus 10 kasus dan September sementara berjalan persidangan 6 kasus.
Aktivis Mahasiswa, Jemi Judi Harfani mengatakan dengan banyaknya kasus narkoba menjadi bukti bahwa diperlukan adanya pola-pola tertentu untuk tertentu dalam pemberantasan kasus.
"Namun dari sekian banyak yang mendominasi adalah pemakai, secara logika kalau banyak pemakai maka otomatis banyak bandar," tukasnya.
Ia mendesak agar penegak hukum fokus menangkap bandar besar atau bahkan kalau perlu kata dia jaringan internasioanal yang sampai ke Bone dapat diputus.
"Kalau perlu yang mesti diputus adalah jaringan atau pihak yang memproduksi sabu sampai masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bone," terangnya.
Sementara data yang diperoleh melalui situs resmi PN Watampone, rata-rata kasus merupakan pengguna. Mereka menguasai paket kecil sabu.