Iklan

Bone Gawat Narkoba, Januari-September 86 Perkara Disidangkan di PN Watampone, Aktivis: Tangkap Bandarnya!

tim redaksi timurkotacom
Senin, September 18, 2023 | 10:26 AM WIB Last Updated 2023-09-18T03:26:37Z

Ilustrasi penangkapan sabu di Kabupaten Bone yang masih didominasi pengguna (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kabupaten Bone bisa dikata sebagai daerah dengan status gawat narkoba. 

Pada priode Januari-September sedikitnya 86 Perkara dengan jumlah terdakwa lebih 100 orang telah ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Jumlah kasus tersebut dapat dirinci pada  Januari 10 kasus, Februari 12 kasus, Maret 12 kasus,  April 10 kasus, Mei 7 kasus, Juni 12 kasus, Juli 7 Kasus, Agustus 10 kasus dan September sementara berjalan persidangan 6 kasus. 

Aktivis Mahasiswa, Jemi Judi Harfani mengatakan dengan banyaknya kasus narkoba menjadi bukti bahwa diperlukan adanya pola-pola tertentu untuk tertentu dalam pemberantasan kasus.

"Namun dari sekian banyak yang mendominasi adalah pemakai, secara logika kalau banyak pemakai maka otomatis banyak bandar," tukasnya. 

Ia mendesak agar penegak hukum fokus menangkap bandar besar atau bahkan kalau perlu kata dia jaringan internasioanal yang sampai ke Bone dapat diputus. 

"Kalau perlu yang mesti diputus adalah jaringan atau pihak yang memproduksi sabu sampai masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bone," terangnya. 

Sementara data yang diperoleh melalui situs resmi PN Watampone, rata-rata kasus merupakan pengguna. Mereka menguasai paket kecil sabu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bone Gawat Narkoba, Januari-September 86 Perkara Disidangkan di PN Watampone, Aktivis: Tangkap Bandarnya!

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }