Iklan

Oknum Guru TK Asal Bone Diringkus Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juli 15, 2023 | 12:28 PM WIB Last Updated 2023-07-15T05:28:21Z

Oknum guru TK ditangkap saat mengedarkan sabu di wilayah Polres Nunukan, (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dunia pendidikan kembali digegerkan dengan adanya oknum guru TK asal Kabupaten Bone berinsial, JM (39) diringkus Polisi lantaran tertangkap basah menguasai puluhan paket sabu.

JM menjadi target Polisi sejak beberapa bulan terakhir. Ia menjadi pengedar sabu jaringan internasional di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Dalam melancarkan aksinya, JM disebut  secara terang terangan mengedarkan sabu di kampung Telang, Kecamatan Sebatik.

Sejumlah warga yang kemudian resah memilih untuk melaporkan kepihak kepolisian terkait dengan aksi pelaku. 

Pihak Polres Nunukan yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Soni Dwi Hermawan kemudian melakukan penyelidikan. 

Selama beberapa bulan terakhir, Aktivitas JM dipantau polisi. Hingga akhirnya dia ditemukan tengah membawa sabu dan hendak melakukan transaksi.

"Jadi tersangka ini sudah mersahkan warga. Kami mendapat informasi, melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan," ungkap Soni, Jumat (14/07/23) siang.

Soni kemudian menjelaskan, JM merupakan perantau yang berasal dari Kabupaten Bone. 

Ia juga menyebut bahwa selain sebagai ibu rumah tangga tersangka merupakan gurun TK di kampung halamannya.

"Jadi di Bone merupakan guru TK, kemudian yang bersangkutan ini merantau ke Sebatik dan terlibat dalam peredaran sabu," tambahnya.

Soni melanjutkan, dari hasil keterangan awal, pelaku mendapat sabu dari Malaysia. Ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan WNI. 

"Tersangka ini membeli sabu jaringan Malaysia, kemudian diedarkan di wilayah Nunukan. Ia mendapat barang dari seorang bandar yang merupakan WNI," lanjut dia. 

Soni mengatakan, tesangka melakukan transaksi secara berpindah-pindah di wilayah Nunukan. 

"Jadi kadang menjual di rumahnya, kadang juga ketika mendapat pelanggan dia antarkan," katanya lagi.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru TK Asal Bone Diringkus Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }