Iklan

6 Fakta Kasus Praktik Penggandaan Uang yang Rugikan Korban Rp230 Juta di Bone

timurkota.com_official
Rabu, Agustus 24, 2022 | 10:08 AM WIB Last Updated 2022-08-24T03:12:50Z

Wiwink-Hukum, Rabu 24 Agustus 2022 09:50 WIB

Korban perlihatkan barang bukti


TIMURKOTA.COM, BONE- Penipuan dengan modus penggandaan uang rupanya masih laku. Warga masih saja percaya meski kasus sama sudah berulang kali terjadi.

Ada beberapa cara pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai mereka menyimpan uang di tempat tertentu. Ada pula mereka membuat korban tak sadar diri atau dihipnotis.

Kasus terbaru dialami Darmang (47). Ia merupakan warga Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Darmang diperdaya seorang janda bernisial RT (48) yang berasal dari Kabupaten Sinjai.

  • Berikut Lima Fakta Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang:


1. Pelaku Yakinkan Pelaku Bakal Kaya Mendadak


RT awalnya mendatangi korban dengan menyebut dirinya mampu menerawang dan mengubah masa depan seseorang. 

Dengan berbagai cara dan rayuan, akhirnya pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa uang mereka akan gandakan hingga dua kali lipat jika mampu memenuhi persyaratan ditentukan pelaku.

Guna meyakinkan korban, RT menyebut bahwa dirinya telah berpengalaman dan sudah banyak orang kaya mendadak setelah mengikuti metode gandakan uang.

Meski awalnya korban ragu, namun karena ajakan dan desakan secara terus menerus hingga ia luluh juga.


2. Minta Metode Gandakan Uang Dirahasiakan


Guna lebih meyakinkan pelaku serta berlindung agar tak tercium polisi. RT meminta kepada Darmang merahasiakan aksinya. Menurut pelaku, metode tersebut hanya bisa didapatkan oleh orang-orang beruntung.

Maka dari itu, Darmang diminta diam nanti baru jawab kalau telah sukses dan banyak warga, hingga kerabat kaget dengan kesuksesannya.

Hal itu pun dituruti Darmang. Ia merahasiakan aksi pelaku termasuk dengan keluarganya. 


3. Uang Rp230 Juta Dimasukkan ke Peti


Metode penggandaan pelaku cukup simpel, RT memiliki dua peti dengan model sama. Korban kemudian diminta untuk memasukkan uang Rp230 juga ke dalam peti.

Setelah uang disusun dengan rapi, pelaku kemudian diam-diam mengganti peti yang berisi uang dengan peti kosong. Selanjutnya, peti kosong  diserahkan ke korban.

Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk tidak membuka peti tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Alasan pelaku, jika peti dibuka maka proses penggandaan uang bisa saja batal. Karena masih dalam proses.


4. Aksi Penipuan Pelaku Terbongkar


Kepercayaan Darmang mulai luntur setelah ada tanda-tanda pelaku akan menghilang sebelum metode ganda uang belum selesai.

Hingga akhirnya Darmang membuka peti yang dimaksud dan nyatanya hasil tak sesuai harapan. Alih-alih tabungannya berlipat ganda, malah uangnya raib.

Peti yang dibuka Darmang hanya berisi tisu yang telah diikat serta beberapa bendalain seperti kertas. Darman kemudian memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.


5. RT Ditangakap Polisi di kediamannya


Usai menerima laporan dari korban. Kepolisian Resort Bone kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sinjai.

Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi mengatakan, aksi pelaku memang telah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, aksi pelaku dimulai pada Februari 2022 lalu. 

"Jadi awalnya ini komunikasi memang berjalan antara pelaku dan korban. Mereka bahkan akrab," ungkapnya.

Nanti setelah ketahuan kedoknya, pelaku melarikan diri namun telah diringkus polisi.


6. Diduga Masuk Jaringan Penipuan Lintas Kabupaten


Penyidik Polres Bone masih terus melakukan serangkaian penyidikan, salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan pelaku masuk dalam sindikat penipuan lintas kabupaten.

Sementara itu, RT langsung menjalani proses penahanan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti berupa peri berisi gulungan tisu," imbuh kapolres.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 6 Fakta Kasus Praktik Penggandaan Uang yang Rugikan Korban Rp230 Juta di Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan