Rendi J-Hukum, Jumat 15 April 2022 16: 44 WIB
TIMURKOTA.COM- Razia hotel dan penginapan yang dilakukan tim gabungan di Banyuangi berhasil menjaring 22 pasangan mesum. Diantara pasangan tersebut rupanya ada yang telah memiliki suami dan bahkan anak yang masih balita.
Dari hasil interogasi petugas. Terungkap bahwa pelaku menitipkan anaknya ke suami kemudian ia keluar alasan melakukan reunian dan hingga akhirnya digerebek di kamar penginapan bersama dengan pria lain.
"Ada yang memiliki anak dan suami. Pasangan ini akan diserahkan ke pihak kepolsian," terang seorang petugas.
Sebelumnya, Sebanyak 22 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Banyuwangi. Mereka kemudian dibawa di Kantor Satpol PP usai terciduk mesum di kamar hotel saat bulan Ramadan.
Kebanyakan yang diamankan adalah pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di aplikasi online.
Razia digelar dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan, Kamis malam (14/4/2022). Dari hasil razia, Satpol PP mengamankan 22 pasangan muda-mudi yang tidak bisa membuktikan dokumen sebagai pasangan sah.
"Kami langsung bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," ujar Sekretaris Satpol PP, Anacleto Da Silva kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Anacleto menyebut, kebanyakan pasangan yang diamankan adalah pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di aplikasi online. Mereka menjadikan hotel sebagai wahana baru setelah lokalisasi ditutup.
"Memang kebanyakan pekerja seperti itu. Ini bisa dikatakan lokalisasi tutup tapi pindah ke hotel-hotel," ujarnya.
Para pasangan yang diduga mesum ini selanjutnya didata dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka diberi pembinaan.
"Tentu kami lakukan pembinaan sebelum memberikan pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka," tegasnya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran keras terhadap pihak hotel. Ia berharap, pengelola hotel ikut membantu mengurangi penyakit masyarakat dengan memperketat prosedur tamu yang berkunjung.
"Sesuai ketentuan Perda Nomor 11 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam ketentuan itu menyangkut hotel-hotel yang menerima yang menginap di sana bukan berpasangan," katanya.