Wiwink-Hukum, Kamis 28 April 2022 21: 52 WIB
![]() |
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH Kenustra) Kabupaten Bone, Andi Asrul Amri SH MH dalam kegiatan yang digelar belum lama ini, Kamis (28/04/22) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH Kenustra) Kabupaten Bone menanggapi banyaknya sorotan terkait dengan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan arisan bodong, Andi Nia Pakoneri.
Melalui ketuanya, Andi Asrul Amri SH MH. LBH Kenustra, memandang bahwa penanganan perkara tersebut memang mengejutkan publik.
Pasalnya, baru dua hari menjalani masa penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Andi Nia sudah berkeliaran dan ditemukan nonkrong di warung makan.
Hal ini menjadi tontonan bagi masyarakat sehingga muncul ungkapan kebal hukum dan lain-lain. Pasalnya, tidak semua tersangka yang telah menjalani penahanan dalam jangka sesingkat itu dapat dibiarkan berkeliaran.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik Polres Bone yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka tanpa adanya proses perdamaian dengan para korban yang kami dampingi. Meskipun hal itu boleh katakan merupakan hak tersangka dan penyidik,” ujar Andi Asrul, Pada Kamis (28/4/22).
Ia menambahkan, bahwa upaya tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya adalah hak pribadinya atau keluarganya. Selanjutnya, penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan itu hak aparat kepolisian.
“Penangguhan penahanan itukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota bukan berarti si tersangka ini bebas beraktivitas di luar,” terang Andi Asrul Amri yang juga merupakan kuasa hukum korban.
Andi Asrul, menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Polda Sulsel hingga ke Mabes Polri dengan maksud kasus tersebut menjadi perhatian dan diawasi
LBH yang dipimpinnya juga akan terus konsisten mengawal proses hukum tersebut sampai di Kejaksaan dan Pengadilan sebagaimana peraturan yg berlaku.
“Bila penegakan hukum terhadap kasus ini tidak berjalan tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan menjadi contoh atau preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus serupa,” pungkasnya.
Tanggapan Aktivis Pemuda Bone
Terkait dengan adanya foto tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan bodong yang bebas berkeliaran. Meski sebelumnya dua hari menjalani penahanan. Ditanggapi sejumlah kalangan.
Salah satunya Aktivis Pemuda Kabupaten Bone, Ali Yusran S.Sos, MSi. Menurut Ali, kasus yang sudah menjadi komsumsi publik harus diproses tuntas. Jika ada permainan, maka akan merusak citra lembaga penegak hukum.
"Jangan sampai mencederai hukum kita, siapa pun orangnya kalau dia melanggar aturan dan dikenai pasal ya harus di hukum, tidak boleh ada yang kebal." Tandasnya.
Membiarkan seorang tersangka berkeliaran mungkin secara prosedur bisa dibenarkan. Dengan berbagai pertimbangan lain.
Hanya saia kata dia, tidak akan menimbulkan efek jera serta jadi cerminan bagi warga lain untuk tidak melakukan aksi sama.
"Jadi pada intinya polisi harus hati-hati dalam menangani kasus," imbuhnya.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi mengatakan, penahanan tersangka telah ditangguhkan penyidik.
"Betul dilakukan penangguhan penahanan," katanya.
Ardiansyah membeberkan ada tiga poin yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan.
"Pertama yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," tukasnya.