Wiwink-Hukum, Kamis 28 April 2022 13: 14 WIB
![]() |
Ali Yusran S.Sos, MSi |
TIMURKOTA.COM, BONE- Terkait dengan adanya foto tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan bodong yang bebas berkeliaran. Meski sebelumnya dua hari menjalani penahanan. Ditanggapi sejumlah kalangan.
Salah satunya Aktivis Pemuda Kabupaten Bone, Ali Yusran S.Sos, MSi. Menurut Ali, kasus yang sudah menjadi komsumsi publik harus diproses tuntas. Jika ada permainan, maka akan merusak citra lembaga penegak hukum.
"Jangan sampai mencederai hukum kita, siapa pun orangnya kalau dia melanggar aturan dan dikenai pasal ya harus di hukum, tidak boleh ada yang kebal." Tandasnya.
Membiarkan seorang tersangka berkeliaran mungkin secara prosedur bisa dibenarkan. Dengan berbagai pertimbangan lain.
Hanya saia kata dia, tidak akan menimbulkan efek jera serta jadi cerminan bagi warga lain untuk tidak melakukan aksi sama.
"Jadi pada intinya polisi harus hati-hati dalam menangani kasus," imbuhnya.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi mengatakan, penahanan tersangka telah ditangguhkan penyidik.
"Betul dilakukan penangguhan penahanan," katanya.
Ardiansyah membeberkan ada tiga poin yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan.
"Pertama yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," tukasnya.