Iklan

Inilah Sosok Oknum Polisi Eksekutor yang Terima Uang Rp80 Juta dari Kasatpol PP Makassar untuk Tembak Mati Pegawai Dishub

timurkota.com_official
Senin, April 18, 2022 | 1:21 PM WIB Last Updated 2022-04-18T10:39:39Z

Wiwink-Hukum, Senin 18 April 2022 13: 10 WIB 

Polda Sulsel menunjukkan barang bukti ke media

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama dengan Polrestabes Makassar melakukan press release terkait dengan kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.


Setelah membuka Press Release yang dihadiri sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mempersilahkan kepada Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan kronologi dan motif pembunuhan tersebut.

"Jadi yang paling menyita perhatian dalam kasus ini adalah motifnya. Karena dilatar belakangi adanya hubungan asmara," ungkap Budi Haryanto.

Menurutnya, dalam kasus pembunuhan tersebut ada lima orang telah ditetapkan tersangka. Tersangka masing-masing berinisial, S, AKM dan A, serta SL merupakan oknum anggota Polri Aktif di Satuan Brimob Polda Sulsel. Oknum tersebut merupakan eksekutor yang diperintahkan oleh Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan untuk menembak korban.

"Jadi antara eksekutor yang oknum anggota Polri ini dengan MIA (Muhammad Ikbal Asnan) merupakan satu daerah, Sehingga ada rasa malu karena satu kampungnya dikecewakan. Selain itu ada uang diberika ke eksekutor sebanyak Rp80 juta. Anggota Polri ini tetap diproses dan bapak Kapolda berkomitmen tak ada ditutup-tutupi dalam kasus ini," ungkapnya.

Dalam keterlibatan tersebut, Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terancam hukuman mati usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan perencanaan terhadap Dishub Makassar Najamuddin Sewang. 

"Mulai dari mencari dukun, ada orang disuruh melempar sesuatu di rumah korban dan tidak meninggal. Akhirnya mencari siapa yang bisa membunuh korban ini. Kita apresiasi anggota Polres Tabes Makassar ini." ujarnya lagi.

Tersangka, SR diketahui memiliki senjata, mendapatkan senjata dengan cara membeli secara onlie. Dia beli dari jaringan teroris,"

"Untuk Eksekutor sendiri merupakan anggota kita yakni oknum anggota Polri," imbuhnya.

Muhammad Iqbal Asnan dikenakan pasal Pasal 340 KUHP, yaitu: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inilah Sosok Oknum Polisi Eksekutor yang Terima Uang Rp80 Juta dari Kasatpol PP Makassar untuk Tembak Mati Pegawai Dishub

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan