Iklan

BREAKING NEWS: Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

timurkota.com_official
Senin, April 18, 2022 | 1:02 PM WIB Last Updated 2022-04-18T06:10:42Z

Wiwink-Hukum, Senin 18 April 2022 13: 00 WIB

Kabid Humas Polda Sulsel menunjukkan barang bukti pembunuhan



TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan terancam hukuman mati usai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan perencanaan terhadap Dishub Makassar Najamuddin Sewang. 


Hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana. Pihak Polda Sulsel mengungkap pembunuhan tersebut direncanakan dari tahun 2020, dan baru terlaksana pada 2022. 


"Mulai dari mencari dukun, ada orang disuruh melempar sesuatu di rumah korban dan tidak meninggal. Akhirnya mencari siapa yang bisa membunuh korban ini. Kita apresiasi anggota Polres Tabes Makassar ini." ujarnya.


Tersangka, SR diketahui memiliki senjata, mendapatkan senjata dengan cara membeli secara onlie. Dia beli dari jaringan teroris,"


"Untuk Eksekutor sendiri merupakan anggota kita yakni oknum anggota Polri," imbuhnya.

Muhammad Iqbal Asnan dikenakan pasal Pasal 340 KUHP, yaitu: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BREAKING NEWS: Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan