Iklan

Diduga Diberhentikan Sepihak, Aparat Desa Balieng Toa: Kami Kecewa dengan Keputusan Camat Sibulue!

timurkota.com_official
Senin, April 25, 2022 | 10:38 AM WIB Last Updated 2022-04-25T03:45:22Z

Wiwink-Daerah, Senin 25 April 2022 10: 30 WIB

Kantor Desa Balieng Toa sempat disegel warga dipicu isu pemecatan sepihak

TIMURKOTA.COM, BONE- Sejumlah aparat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengungkapkan kekecewannya atas dugaan usulan pemecatan secara sepihak yang dikeluarkan Camat Sibulue menindaklanjuti usulan Kepala Desa Balieng Toa.


Dalam surat yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Sibulue ada tujuh orang aparat desa yang direkomendasikan untuk diberhentikan, diantarnya, Ahmad Maulana Kepala Urusan Keungan Desa, Adhang kepala Seksi Pemerintahan, Muh Ali SPd Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Selanjutnya, Kepala Dusun Liputellue, H Mappatang, Kepala Dusun Balieng Toa, Bakri dan Asgar Kepala Dusun Polewali. Aparat yang telah diberhentikan ini kompak mempertanyakan dasar pemecatan yang dianggap mengada-ngada dan sarat kepentingan pasca Pilkades.

"Keputusan Camat Sibulue sangat mengecewakan, kami tidak bekerja di dua tempat sebab saat ini kami tidak bekerja di Pabrik Gula Bone." Ungkap, Adhang.

Aparat yang diberhentikan mengaku sempat dipanggil ke Kantor Camat Sibulue pada Jumat 1 April 2022 lalu. Namun dalam pertemuan tersebut hanya ada arah yang diberikan tanpa ada keterangan tertulis kepada mereka.

Untuk memilih tetap bekerja sebagai aparat di desa atau menunggu panggilan bekerja musiman di Pabrik Gula Bone.

"Jadi dalam pertemuan itu bukan diminta memilih salah satu pekerjaan. Mestinya kalau pun diminta untuk memilih salah satunya meski sebenarnya di pabrik kami  bukan karyawan. Tapi semestinya ada pilihan, namun ini aneh karena tidak ada. Setelah pertemuan muncul nama-nama kami diusulkan buat diberhentikan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, Camat Sibulue berdasar pada Regulasi atau Perbup, sedangkan Perbup menjelaskan bahwa pada BAB II Tentang Pengangkatan Aparat Desa.

Memang ada tertuang tidak boleh dobel job akan tetapi pada BAB IV Tentang Pemberhentian Aparat Desa tidak ada mengatakan Pemberhentian karena dobel job.

"Kami ini Aparat Desa yang lama, bukan pengangkatan baru. Makanya kami Aparat Desa Balieng Toa sangat kecewa dan menyayangkan Keputusan Camat Sibulue."tukasnya.

Camat Sibulue, Andi Zainal Wahuyudi, SE, M.Si saat dikonfirmasi mengtakan sebelum mengeluarkan surat rekomendasi. Ia pernah memanggil aparat desa kemudian diberi arahan.

"Arahanya terkait dengan pilihan pekerjaan kepada Aparat Desa Balieng Toa yang dobel job, dan saya hanya mengacu pada Perbup dan usulan Kedes Balieng Toa." Jelasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Diberhentikan Sepihak, Aparat Desa Balieng Toa: Kami Kecewa dengan Keputusan Camat Sibulue!

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan