Iklan

Terbukti Pura-pura Gila?, Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Pemarangan di Amali Bone

timurkota.com_official
Kamis, Maret 24, 2022 | 6:32 AM WIB Last Updated 2022-03-23T23:32:57Z

Wiwink-Hukum, Kamis 24 Maret 2022 06: 27 WIB

Pelaku pemarangan di Kecamatan Amali Bone ditangkap gabungan Polres Bone, Rabu (23/03/22) 



TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone masih melakukan penahana terhadap PD pelaku penyerangan yang menyebabkan tiga orang Kecamatan Amali Bone terluka. Satu diantaranya bahkan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Pihak kepolisian tetap melakukan proses penyelidikan sambil menunggu pembuktian dari rumah sakit jiwa bahwa pelaku PD betul-betul mengalami sakit jiwa.

Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH mengatakan, terkait dengan isu bahwa pelaku pengidap gangguan jiwa menurutnya perlu pemeriksaan dokter ahli.

"Kalau masalah itu (Pengidap gangguan jiwa) masih perlu pemeriksaan oleh ahlinya, tapi saat saya bertanya pelaku jawab dengan normal-normal saja," bebernya.

Jika dikemudian hari, PD terbukti pura-pura gila untuk menyerang tetangga kebunnya. Maka dia akan diganjar pasal perbuatan tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Kronologi kejadian, dua orang warga Dusun Jampae, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan jadi korban penyerangan yang diduga dilakukan pelaku pada  Selasa (22/03/22) sekira pukul 06.00 Wita.

Korban meninggal dunia berinisial, KT (60) sementara korban lain TJ (30) hingga saat ini masih kritis dan mendapat perwatan medis di RSUD Tenriawaru Bone.

Dari data yang diperoleh di Kepolisian Resort Bone. Aksi pemarangan yang diduga dilakukan pelaku bermula saat hendak ke kebun bersama dengan korban.

"Kebetulan tetangga rumah dan selalu bersama-sama pergi dan pulang dari kebun.Pelaku tiba-tiba pelaku tanpa ada sebab memarangi Korban hingga tewas," kata Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH.

Usai melancarkan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pelaku penyerangan bernama, Padang diketahui selama ini mengidap gangguan jiwa. Karena tak mendapat perwatan medis memadai hingga akhirnya mengamuk dan melakukan penyerangan terhadap warga. Usai melancarkan aksinya ia meninggalkan lokasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Pura-pura Gila?, Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Pemarangan di Amali Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan