Wiwink-Hukum, Selasa 29 Maret 2022 15: 03 WIB
Ilustrasi, Polisi segera panggil pemeran pria konten porno Dea Onlyfans |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA- Pemeran pria dalam video porno yang konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea dalam waktu dekat akan segera digarap Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemanggilan tersebut terkait dengan UU Pornografi. Diaman pemeran pria ikut serta dalam sebuah video yang kemudian diunggah di media sosial.
Gusti Ayu Dewanti alias Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut. Meski statusnya tahanan luar lantaran Dea diberi keringanan pasalnya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).
Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video yang viral tersebut. Meski begitu pihaknya belum membeberkan status Dea dengan pria tersebut apakah pacaran atau hanya teman biasa.
Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Auliansyah mengatakan Dea mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans.
Auliansyah juga mengungkapkan, Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Dea Onlyfans Raup Cuan Rp20 Juta Sebulan dari Konten Pornografi. Dea diketahui telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Dea juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya.