Moh Hamzah-Hukum, Selasa 1 Maret 2022 05: 27 WIB
Ilustrasi dua pelaku narkoba diamankan polisi |
TIMURKOTA.COM, SINJAI- Pesta sabu yang diduga dilakukan MI (28) diketahui merupakan Oknum PNS bersama, DF (28) oknum honorer di Disdukcapil Kabupaten Sinjai didatangi sejumlah polisi berpakaian preman di BTN Topekkong, Jalan Ranggong Daeng Romo, Kabupaten Sinjai, Minggu (27/02/22) sekira pukul 11.35 Wita.
Selain MI dan DF. Tim gabungan dari Polda Sulsel juga mengamankan MH (43), FA (31), MF (24), serta AM (32) di tempat yang sama. Para pelaku tak dapat berkutik lantaran di tangan mereka polisi menemukan barang bukti berupa 18,66 gram sabu serta alat hisap.
Penangkapan di Kabupaten Sinjai tersebut dibenarkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana. Menurutnya, penangkapan tersebut langsung dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
"Betul ada penangkapan di Kabupaten Sinjai. Langsung dari Direktorat Narkoba Polda," katanya menegaskan.
Usai dilakukan penangkapan para pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku bersama barang bukti sudah ada di Polda. Sementara dalam proses administrasi oleh penyidik," katanya lagi.
Barang bukti sabu |
Aktivis Mahasiswa, Mulawarman meminta kepada Bupati Sinjai agar menindak tegas oknum PNS dan Honorer yang tertangkap dalam pesta sabu tersebut. Sebab, hal itu menjadi contoh buruk, apalagi keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Harus dipecat, dan kalau perlu dijadikan warning kepada semua ASN di Kabupaten Sinjai. Bahwa tidak ada yang kebal hukum, apapun latar belakangnya selama dia melakukan pelanggaran apalagi narkoba, ya harus ditindak," tutur salah seorang mahasiswa UMI Makassar ini.
Masih kata Mulawarman melanjutkan. Sudah sangat jelas bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Generasi muda harus betul-betul terhindar dari salah satu pemicu rusaknya sumber daya manusia ke depan.
"Kalau ASN, apapun nanti statusnya dia pemakai atau pun kurir dan bahkan bandar wajib dipecat. Jangan lagi ada main-main pasal, kalau hanya pemakai paling rehab. Karena kita ingin jangan lagi ada yang bersentuhan dengan narkoba," kata dia melanjutkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Akmal mengatakan, khusus untuk oknum honorernya yang ditangkap dia pastikan bakal dipecat. Ia tinggal menunggu hasil penyidikan yang sementara dilakukan polisi. "Tentunya ada tindakan di internal kami berupa dikeluarkan (dipecat) dari Disdukcapil," imbuhnya.
Dalam kasus ini para pelaku diganjar pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama lima tahun.