Moh Hamzah-Hukum, Minggu 6 Maret 2022 19: 20 WIB
Penangkapan pelaku pengeroyokan
TIMURKOTA.COM, MUNA- Sejumlah pemuda melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap, Ipda La Ode Ali Musmin yang merupakan Kapolsek Towea, Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kronologi penusukan tersebut terjadi di poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Minggu (06/03/22) dinihari.
Korban membeberkan, awalnya ia bersama dengan anak dan istrinya hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe. Saat melintas di Desa Konawe, sejumlah pemuda di jalan raya dan berusaha mencegatnya.
Melahat hal itu, ia membunyikan klakson mobil. Hal itu lah menjadi alasan pemuda yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras nekat bertindak. Mereka mengahang mobil sambil menghunuskan badik.
"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima awak media, Minggu 6 Maret 2022. Usai menikam, pelaku melarikan diri, korban kemudian berusaha mengejarnya.
Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, korban kemudian berhenti dan kembali masuk ke dalam mobilnya.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan. Setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya dilansi viva.id
Selanjutnya unit Jatanras Polres Muna melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku AB dapat diringkus dalam waktu yang cukup cepat.
"Sekitar pukul 01.00 WITA dini hari pelaku berhasil kita amankan," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa sarangka (sarung) badik. Hasil pemeriksaan, pelaku membuang badiknya tersebut setelah melakukan penusukan.
"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Pelaku diketahui juga masih dalam pengaruh alkohol saat sedang melakukan penusukan tersebut. Pelaku mengonsumsi miras bersama teman-temannya. "Pelaku dalam kondisi mabuk berat," ujarnya
Selanjutnya hingga kini pelaku meringkuk di ruang tahanan poliis dan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun