Iklan

Polemik di Desa Balieng Toa. Dewan: Penjaringan Dilakukan Untuk Mengisi Jabatan Lowong

tim redaksi timurkotacom
Senin, Februari 21, 2022 | 9:13 PM WIB Last Updated 2022-02-21T14:13:45Z

Wiwink-Parlemen, Senin 21 Februari 2022 17: 02 WIB

Suasana rapat di Komisi I DPRD Bone membahas  aspirasi dari Desa Balieng Toa, Senin (21/02/22)


TIMURKOTA.COM, BONE- Polemik terkait adanya desakan dari tim sukses kepala desa terpilih di Desa Balieng Toa untuk dilakukan pergantian perangkat desa masih terus bergulir di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone.


Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, H Saipullah Latief. Pihak dewan memberi penjelasan bahwa tidak serta merta dapat dilakukan pergantian aparat desa tanpa ada alasan yang jelas.

"Hampir semua desa yang telah melaksanakan pemilihan mengalami permasalahan sama. Mengenai tuntutan untuk pergantian aparat tentu ada regulasinya. Jadi kepada pembawa aspirasi silahkan buktikan. Apa dasarnya meminta dilakukan pergantian. Jadi penjaringan ini untuk jabatan yang lowong," katanya menjelaskan.

Senada dengan Ketua Komisi. Fahri Rusli yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Bone mengatakan, ketika melakukan pergantian maka harus memiliki dasar yang kuat.

"Karena jangan sampai pergantian ini bukan solusi, melainkan akan memunculkan masalah lain. Bisa saja kembali ribut karena yang diberhentikan ini tidak ada pelanggaran dilakukan, jadi memang mesti berhati-hati," ungkapnya.

Warga Balieng Toa, Supriadi SPdi, MPdi mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi dari rapat pandangan umum terkait dengan penjaringan bagi jabatan yang lowong sudah tepat.

"Kami sebagai warga mendukung ketika penjaringan itu dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong. Yang berpotensi menimbukan keributan dan perpecahan antar warga kalau jabatan yang aparatnya masih aktif kemudian mau carikan pengganti, apa bedanya dipecat tanpa dasar kalau seperti itu," katanya menjelaskan.

"Kami bisa bawa seluruh perangkat desa menyampaikan aspirasi ketika penjaringan dilakukan tidak profesional. Dalam artian jabatan yang tidak lowong juga dilakukan penjaringan, artinya penjaringan ini untuk mengisi bukan mengganti yang sudah ada," katanya lagi.

Warga lain bernama, Asman mengatakan hal sama. Menurutnya, penjaringan semestinya hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan.

"Saya rasa buat apa dilakukan penjaringan kalau yang menempati jabatan itu sudah maksimal dalam bekerja. Selama ini semua aparat telah menjalankan fungsinya dengan baik, pelayanan kepada masyarakat juga sudah dirasakan. Bukti lain, selama ini tidak pernah ada keluhan terkait pelayanan. Nanti setelah pilkades baru diungkit-ungkit hal yang tak ada dasarnya," terang, Asman.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik di Desa Balieng Toa. Dewan: Penjaringan Dilakukan Untuk Mengisi Jabatan Lowong

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }