TIMURKOTA.COM, BONE- Ardy yang merupakan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe kembali terpilih meski tengah berada di balik jeruji besi lantaran diduga terlibat dalam kasus dana desa.
Dalam hasil perolehan suara, Ardy 245 dia menyingkirkan kandidat lain bernama Aswar, 100 suara , Basri Raba: 50 suara, serta, Jabal: 174 suara.
Ardy dijemput paksa lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2017 hingga 2018 terkait pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Selain Ardy, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lappariaja juga telah menahan Kaur Keuangan Desa Tondong, AK. Namun sayang, satu tersangka lannya, Sekretaris Desa Tondong, MY melarikan diri. Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor: Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja, Arifuddin Achmad membenarkan hal ini. Dia mengatakan, AR diamankan oleh pihak kejaksaan pada Kamis (30/10/2021) lalu.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp330.660.613. Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone,” tikas Arifuddin.
Adapun tersangka lainnya atas kasus tersebut yaitu Sekdes Tondong (MY) Yang saat ini sedang melarikan diri dan telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bone