TIMURKOTA.COM, SINJAI- Kepolisian Resort (Polres) Sinjai melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap masing-masing, AB (31), AYB (29) dan AN. Pelaku diketahui merupakan jaringan yang berasal dari Kabupaten Bone. Mereka membawa sabu 0,80 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dua orang pelaku ditangkap di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
"Sementara satu orang lainnya ditangkap dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka lainnya." Kata Hanny menjelaskan.
Usai ditangkap, tiga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.