Iklan

PPKM di Makassar, Ibadah di Masjid Ditiadakan. Diskotek, THM, dan Tempat Pijat Tetap Buka

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juli 07, 2021 | 7:00 AM WIB Last Updated 2021-07-07T00:22:50Z

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Ir H Moh Ramdhan Pomanto terkait dengan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.



Sedikitnya, 16 poin penting dalam surat edaran Nomor/443.01/334/S.Edaran/Kesbangpol/VII/2021. Surat edaran tersebut mulai berlaku 6-20 Juli 2021 mendatang. 


Pada poin pertama, Pemkot menekankan proses pembalajaran di sekolah dari semua tingkatan dan perguruan tinggi tetap dilaksanakan secara dari atau online. Ini menandakan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka kembali ditunda.


Sementara poin kedua, untuk istansi pemerintahan juga diminta untuk mengurangi jam kerja. Selain itu, mereka dilarang untuk melakukan perjalanan lintas daerah. Dan paling penting diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.



Dari sekian banyak poin dalam edaran ini, netizen menyoroti poin ke tujuh dan 10. Dimana dalam poin tujuh Pemkot memerintahkan agar Pelaksanakan Ibadah di rumah ibadah ( Masjid, Musalla, Gereja, Pura, dan Vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara, sampai waktu dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.


Sementara pada poin 10 berbunyi, Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, club malam, diskotek, live musik, pijat repleksi,  dan semacamnya termasuk sarana tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas dan tidak dihidangkan makanan di tempat.



"Ini sebenarnya peraturan apa. Kalau sekali ada yang ditutup. Maka tutup semua, masjid dan rumah ibadah itu tempat orang bersih jika di banding THM dan Diskotek orang dari mana saja bisa masuk ke sana," kata seorang aktivis mahasiswa, Muh Radian Hamid.


Menurutnya, dalam membuat aturan. Pemerintah mestinya tak terlalu menitip beratkan pada keuntungan ekonomi semata.


"Kalau THM di Batasi, kenapa Masjid tidak dibuka namun dilakukan pembatasan serta penerapan Protokol Kesehatan? Bukan malah ditutup," katanya lagi.


Sementara itu unggahan netizen terkait surat edaran tersebut banjir kritikan. Bahkan ada yang menuding pemerintah mulai kehabisan ide dalam penanggulangan Covid-19.


"Kalau sudah tidak punya ide, silahkan libatkan masyarakat. Jangan kau paksakan disitu, sementara aturan yang dibuat tidak jadi solusi malah jadi bahan perdebatan," tulis salah seorang netizen.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM di Makassar, Ibadah di Masjid Ditiadakan. Diskotek, THM, dan Tempat Pijat Tetap Buka

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }