
timurkota.com
Tim Redaksi
PPKM di Makassar, Ibadah di Masjid Ditiadakan. Diskotek, THM, dan Tempat Pijat Tetap Buka
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Ir H Moh Ramdhan Pomanto terkait dengan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Sedikitnya, 16 poin penting dalam surat edaran Nomor/443.01/334/S.Edaran/Kesbangpol/VII/2021. Surat edaran tersebut mulai berlaku 6-20 Juli 2021 mendatang.
Pada poin pertama, Pemkot menekankan proses pembalajaran di sekolah dari semua tingkatan dan perguruan tinggi tetap dilaksanakan secara dari atau online. Ini menandakan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka kembali ditunda.
Sementara poin kedua, untuk istansi pemerintahan juga diminta untuk mengurangi jam kerja. Selain itu, mereka dilarang untuk melakukan perjalanan lintas daerah. Dan paling penting diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Dari sekian banyak poin dalam edaran ini, netizen menyoroti poin ke tujuh dan 10. Dimana dalam poin tujuh Pemkot memerintahkan agar Pelaksanakan Ibadah di rumah ibadah ( Masjid, Musalla, Gereja, Pura, dan Vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara, sampai waktu dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara pada poin 10 berbunyi, Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, club malam, diskotek, live musik, pijat repleksi, dan semacamnya termasuk sarana tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas dan tidak dihidangkan makanan di tempat.
"Ini sebenarnya peraturan apa. Kalau sekali ada yang ditutup. Maka tutup semua, masjid dan rumah ibadah itu tempat orang bersih jika di banding THM dan Diskotek orang dari mana saja bisa masuk ke sana," kata seorang aktivis mahasiswa, Muh Radian Hamid.
Menurutnya, dalam membuat aturan. Pemerintah mestinya tak terlalu menitip beratkan pada keuntungan ekonomi semata.
"Kalau THM di Batasi, kenapa Masjid tidak dibuka namun dilakukan pembatasan serta penerapan Protokol Kesehatan? Bukan malah ditutup," katanya lagi.
Sementara itu unggahan netizen terkait surat edaran tersebut banjir kritikan. Bahkan ada yang menuding pemerintah mulai kehabisan ide dalam penanggulangan Covid-19.
"Kalau sudah tidak punya ide, silahkan libatkan masyarakat. Jangan kau paksakan disitu, sementara aturan yang dibuat tidak jadi solusi malah jadi bahan perdebatan," tulis salah seorang netizen.
***
Berita Populer
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Bukan Marko Simic, Ini Tiga Pemain Asing Segera Didaftar PSM ke AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 04 : 41 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih kepala PSM Makassar, …
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Bersiap Hadapi AFC Cup, PSM Resmi Datangkan 4 Pemain Berlabel Timnas
BolaWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 06 : 21 WIB Foto instagram (@themazcmancom) TIMURKOTA.COM, MAKASS…
-
Pemain Timnas Eks Persija dan Madura Gabung PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Minggu 15 Mei 2022 08 : 06 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM Makassar memperkuat sk…
-
4 Pemain Asing Segera Ikuti Latihan, PSM Target Tembus Final AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 15 : 07 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang dalam waktu de…
0 Komentar